Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar masih bungkam soal kasus narkoba yang menjerat anak Ketua DPRD Badung berinisial Putu NCA. Seperti diberitakan, dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap oknum TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka) berinisial I Putu SA.
Tertangkapnya anak Ketua DPRD Badung merupakan hasil pengembangan setelah oknum TNI tersebut ditangkap lebih dulu oleh kepolisian.
Lalu, bagaimana perkembangan kasus penangkapan anak Ketua DPRD Badung?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikBali mencoba melakukan konfirmasi terhadap Polresta Denpasar sejak Selasa (17/5/2022) pagi mengenai kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan saat dihubungi lewat telepon tak mau memberikan penjelasan. Ia mengatakan, segala sesuatu yang disampaikan ke media harus seizin Kapolresta Denpasar dan melalui Humas.
"Kita juga dalam segala hal menyampaikan sesuatu ke media itu kan harus melalui Humas, harus seizin Kapolres juga. Apalagi kalau lewat telepon seperti ini saya mungkin endak bisa ngasi data. Jadi mohon maaf dulu," kata Mirza saat dihubungi detikBali.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas juga enggan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Padahal, sejumlah awak media menemui Bambang yang kebetulan hadir saat peresmian gedung baru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (19/5/2022).
Bambang tak merespons pertanyaan awak media soal kasus anak Ketua DPRD Badung dan oknum TNI yang terlibat narkoba. Ia lebih bersedia memberi penjelasan terbaru soal kasus PT Goldcoin Savelon Internasional (GSI).
Tak Mau Tahu Urusan Anak
Terpisah, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengaku tidak mau tahu urusan anaknya yang terjerat kasus narkoba.
Ia tampak enggan mengomentari kasus yang melibatkan anaknya dan menjawab sambil berlalu.
"Itu urusan anak saya, saya gak mau tahu," ucapnya kepada DetikBali saat ditemui di ruangannya, Kamis (18/5/2022).
Lantas, apakah dirinya tidak mau membantu kasus anaknya yang ditangkap polisi?
"Anak yang punya urusan bukan saya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Putu NCA ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar berdasarkan pengembangan dari kasus rekannya yang merupakan oknum TNI berinisial IPSA (31).
IPSA asal Banyuwangi namun berdomisili sementara di rumah kos Jalan Uma Gunung, Sempidi, Badung lebih dulu ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Adapun PNCA diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, tim menemukan plastik klip besar berisi daun, biji dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja seberat 88 gram. (*)
(iws/iws)