Kasus narkoba yang menyeret anak Ketua DPRD Badung turut mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali.
ORI Bali menyoroti bungkamnya pihak kepolisian soal penangkapan anak Ketua DPRD Badung berinisial Putu NCA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab meminta Polresta Denpasar agar memberikan akses informasi ke publik soal penangkapan anak Ketua DPRD Badung tersebut.
"Ombudsman juga meminta agar pihak Polresta (Denpasar) yang menangani kasus ini bisa berkomunikasi dengan publik agar kasus penangkapan anak Ketua DPRD Badung bisa diakses," kata Umar dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Jumat (20/5/2022).
"Ombudsman yakin bahwa hal itu akan dilakukan oleh pihak Polresta jika semua hal yang terkait kasus ini sudah dianggap clear dan dapat di-publish," tambah Umar.
Di sisi lain, Umar mengapresiasi Polresta Denpasar yang berhasil menangkap pelaku narkoba. Terlebih pelaku merupakan anak pejabat di Badung.
"Ombudsman mengapresiasi tindakan kepolisisan yang berhasil menangkap seseorang yang membawa ganja, apalagi orang itu disinyalir merupakan anak seorang ketua DPRD di Bali," ungkapnya.
Umar berharap agar pihak kepolisian tidak diintervensi dalam penanganan kasus tersebut. Hal itu penting agar keadilan bisa dirasakan oleh publik.
"Ombudsman minta agar polisi tidak bisa dintervensi sehingga keadilan bisa dirasakan oleh publik," tegas Umar.
Sebelumnya, pihak Polresta Denpasar seakan bungkam soal kasus narkoba yang menjerat anak Ketua DPRD Badung berinisial Putu NCA. Dalam kasus tersebut, sebelumnya polisi juga menangkap oknum TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka) berinisial I Putu SA.
Tertangkapnya anak Ketua DPRD Badung merupakan hasil pengembangan setelah oknum TNI tersebut ditangkap lebih dulu oleh kepolisian.
detikBali telah mencoba melakukan konfirmasi terhadap Polresta Denpasar sejak Selasa (17/5/2022) pagi mengenai kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan saat dihubungi lewat telepon tak mau memberikan penjelasan. Ia mengatakan, segala sesuatu yang disampaikan ke media harus seizin Kapolresta Denpasar dan melalui Humas.
"Kita juga dalam segala hal menyampaikan sesuatu ke media itu kan harus melalui Humas, harus seizin Kapolres juga. Apalagi kalau lewat telepon seperti ini saya mungkin endak bisa ngasi data. Jadi mohon maaf dulu," kata Mirza saat dihubungi detikBali.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas juga enggan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Padahal, sejumlah awak media menemui Bambang yang kebetulan hadir saat peresmian gedung baru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (19/5/2022).
Bambang tak merespons pertanyaan awak media soal kasus anak Ketua DPRD Badung dan oknum TNI yang terlibat narkoba. Ia lebih bersedia memberi penjelasan soal kasus lain. (*)
(iws/iws)