Memasuki H-5 dan pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2022, antrean panjang mulai terlihat di area masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (28/4/2022).
Bahkan, sejumlah kendaraan pribadi meliputi roda dua dan roda empat maupun angkutan penumpang seperti bus, travel dan truk terpantau banyak terjebak antrean.
Usut punya usut, banyak dari sopir atau pengemudi truk yang tidak tahu terkait aturan pembatasan operasional angkutan barang malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa sopir truk berdalih belum mengetahui adanya pemberlakuan aturan larangan sementara bagi truk muatan barang yang sudah berlaku sejak Kamis (28/4/2022) malam pukul 2022 WITA.
"Saya tidak tahu ada aturan ini," kata Suryono sopir truk asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Sementara sopir lain mengaku sudah mengetahui adanya larangan angkutan non logistik melintas di jalur utama Gilimanuk.
Hanya saja, saat mengirim barang sebelum ada larangan, tetapi saat kembali dari mengirim barang sudah terlambat.
"Baru dua hari lalu kirim barang. Sekarang muatan kosong," ungkap Ahmadi, sopir asal Surabaya, Jawa Timur.
Karena muatan kosong, lanjutnya, tidak mungkin truk ditinggal di Bali dan sopirnya pulang dengan angkutan umum.
Pasalnya setelah larangan operasional dicabut, harus bekerja lagi membawa muatan ke Bali. "Mau lebaran dengan keluarga juga pak," imbuh sopir material bangunan ini.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menhub RI Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Sesuai aturan, pemerintah membatasi operasional angkutan barang terhadap, mobil barang dengan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga ayat lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, bahan galian diantaranya tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ruas Jalan Nasional, termasuk Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Pemberlakuan efektif berlaku sejak Kamis hari ini tanggal 28 April 2022. Kemudian pada saat arus balik, pembatasan dimulai pada hari Jumat, 6 Mei 2022.
Pengaturan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud, tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
Serta barang pokok diantaranya, beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe. Sepeda motor mudik atau balik gratis.
(dpra/dpra)