Polisi menindak 10 truk yang melanggar surat keputusan bersama (SKB) pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 H. Dari jumlah itu, 9 truk diberi teguran tertulis dan 1 truk ditilang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan pihaknya menginstruksikan Satlantas bekerja sama dengan Dishub untuk menegakkan pembatasan angkutan barang yang dimulai hari ini sampai 8 April 2025. Penegakan aturan ini untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik lebaran di wilayah hukumnya.
"Bagi yang melanggar kami lakukan penindakan bersama jajaran Polres Jombang dan Dishub juga," ujar Ardi kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan angkutan barang tertuang dalam SKB Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Kakorlantas nomor Kep/50/III/2025, serta Dirjen Bina Marga Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan. Kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satlantas Polres Jombang pun menggelar razia angkutan barang di Jalan Basuki Rahmad. Di jalur arteri ini, polisi menemukan 10 truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih yang nekat beroperasi. Petugas hanya memberi teguran tertulis terhadap sopir 9 truk bersumbu 3.
"Yang keterlaluan tadi truk sumbu 5 mengangkut semen kami beri sanksi tilang," ungkap KBO Satlantas Polres Jombang Ipda Syaiful Arifin di lokasi razia.
Truk sumbu 5 tersebut ditilang karena melanggar pasal 282 UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, 10 truk yang melanggar pembatasan angkutan barang tetap diizinkan melanjutkan perjalanan.
(abq/iwd)