Truk Logistik Padati Pelabuhan Gilimanuk Jelang Pembatasan Arus Mudik Lebaran

Truk Logistik Padati Pelabuhan Gilimanuk Jelang Pembatasan Arus Mudik Lebaran

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 23 Mar 2025 18:00 WIB
Antrean kendaraanΒ logistikΒ mengularΒ di JalanΒ Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (23/3/2025). (Foto:Β I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Antrean kendaraanΒ logistikΒ mengularΒ di JalanΒ Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (23/3/2025). (Foto:Β I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Sejumlah truk logistik mulai memadati ruas jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Kondisi ini diprediksi semakin meningkat hingga malam hari.

Pantauan detikBali pada Minggu (23/3/2025) siang, antrean panjang kendaraan logistik terlihat di area dalam Pelabuhan Gilimanuk. Bahkan, truk logistik juga mengular di Jalan Denpasar-Gilimanuk hingga di depan Pura Dalem Gilimanuk.

Antrean kendaraan itu diduga terjadi menjelang pembatasan kendaraan barang selama arus mudik Lebaran 2025. Untuk diketahui, pembatasan kendaraan logistik di jalur mudik Jalan Denpasar-Gilimanuk akan diterapkan mulai 24 Maret-8 April 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ragil, seorang sopir truk asal Jakarta, menjadi salah satu orang yang terjebak dalam antrean angkutan logistik di Pelabuhan Gilimanuk. Pria berusia 29 tahun itu mengaku tidak mengetahui adanya pembatasan kendaraan barang selama arus mudik Lebaran tahun ini.

"Memang jadwal hari ini ke Jawa. Sudah lebih dari satu jam ini antre," ungkap Ragil, Minggu.

ADVERTISEMENT

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan pembatasan angkutan logistik selama arus mudik Lebaran telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga instansi, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri, dan Jasa Marga. Menurutnya, pembatasan dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok.

Endang tak menampik banyaknya truk logistik yang melintas menuju Pelabuhan Gilimanuk hari ini. Menurutnya, polisi menerapkan jalur khusus untuk angkutan barang melalui jalur utama Denpasar-Gilimanuk hingga Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk.

"Sementara kendaraan kecil dialihkan ke kargo dan melalui gang-gang kecil menuju pelabuhan," ujar Endang.

Endang menegaskan truk yang melanggar aturan pembatasan tersebut akan dikandangkan di enam kantong parkir yang telah disiapkan, mulai dari Kecamatan Pekutatan hingga Melaya. "Kami berharap KMP (kapal motor penumpang) besar dapat hadir di Gilimanuk hingga tanggal 28 Maret untuk meningkatkan kapasitas penyeberangan hingga dua kali lipat," pungkasnya.

Untuk diketahui, SKB tersebut menyebutkan kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Pembatasan tersebut terhitung mulai Senin (24/3/2025) hingga Selasa (8/4/2025).

SKB tersebut juga mengatur mengenai penutupan layanan operasional angkutan penyeberangan saat Hari Raya Nyepi. Adapun, pelayanan penyeberangan melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, akan ditutup mulai Jumat (28/3/2025) pukul 17.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 06.00 WIB.

Sedangkan, penutupan Pelabuhan Gilimanuk akan dilakukan mulai Sabtu (29/3/2025) pukul 05.00 WIB. Pelabuhan mulai dibuka keesokan harinya pada Minggu (30/3/2025) pukul 06.00 Wita.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads