Belum Miliki KTP Elektronik, KPU Tabanan Coret 1.235 Pemilih

Belum Miliki KTP Elektronik, KPU Tabanan Coret 1.235 Pemilih

Abrur - detikBali
Kamis, 28 Apr 2022 03:36 WIB
Rapat rekapitulasi DPB April 2022 yang dilaksanakan KPU Tabanan, Rabu (27/4/2022).
Rapat rekapitulasi DPB April 2022 yang dilaksanakan KPU Tabanan, Rabu (27/4/2022). (Foto : Abrur)
Tabanan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan terus memperbarui data pemilih di wilayahnya.

Hasil pembaruan data pada April 2022, KPU Tabanan mencoret 1.235 pemilih karena tidak memenuhi syarat.

Dengan adanya pengurangan tersebut, jumlah pemilih di Tabanan pada April 2022 sebanyak 363.462 dari 364.697 pemilih yang tercatat pada Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkurangnya jumlah pemilih di Tabanan itu dipaparkan dalam rapat rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) April 2022 yang digelar KPU Tabanan, Rabu (27/4/2022).

Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, pengurangan tersebut dikarenakan 1.235 belum memiliki KTP Elektronik.

"Atau belum melakukan perekaman KTP Elektronik," kata Weda Subawa.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina, menjelaskan 1.235 pemilih yang dicoret itu mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 18 ayat (3) poin i, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau suket (surat keterangan) dikategorikan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

"Maka di bulan ini kami mencoret sebanyak 1.235 pemilih karena belum rekam KTP Elektronil," jelas Weda Subawa. (*)




(dpra/dpra)

Hide Ads