Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kota Denpasar (LPSE) Denpasar mengadakan tender untuk survei kondisi jalan Kota Denpasar. Berdasarkan situs LPSE Denpasar, Rabu (20/4/2022), tender proyek ini berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar.
Tender pengadaan LPSE Denpasar ini berupa jasa konsultasi badan usaha konstruksi dengan nilai Rp 270.945.200, diambil dari anggaran APBD Kota Denpasar 2022.
Pendaftaran sudah dibuka dan pengumuman hasil prakualifikasi akan dilakukan 25 Mei mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan tender diantara memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha yakni:
1. Memiliki izin NIB atau IUJK atau IUJK OSS.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan subkualifikasi sesuai Permen PUPR 19 Tahun 2014 : Jasa Survey Permukaan Tanah (SP303) atau jasa pembuatan peta (SP304) atau padanan dengan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Jasa Konsultansi Ilmiah dan teknis dan Pembuatan Peta (IT003) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan].
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
Ada juga beberapa persyaratan kualifikasi lain yang wajib dipenuhi, yakni :
1. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak
2. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak
3. Dalam hal Peserta melakukan kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan
4. ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen kualifikasi
(nke/nke)