Ada kabar baik dari senayan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Provinsi Bali di DPR RI hampir final. Penyempurnaan dan harmonisasi juga sudah dilakukan di Badan Legislasi (Baleg). Hampir seluruh fraksi di DPR RI menyetujui RUU tersebut. Tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna.
Update terbaru dari RUU Provinsi Bali yang sudah mengemuka sejak diusulkan pada 2020 lalu itu diungkapkan anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana. Ia mengatakan, progres pembahasan RUU yang diusulkan Pemerintah Provinsi Bali itu sudah final di Komisi II dan Baleg.
"Semua fraksi setuju dan mendukung RUU Provinsi Bali tanpa ada koreksi yang sangat berarti. Tinggal ketok palu. Tinggal paripurna sebetulnya," kata Kariyasa saat hadir dalam acara peresmian Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas di Banjar Selemadeg Kaja, Desa/Kecamatan Selemadeg, Minggu (17/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kariyasa juga optimis, Pemerintah Pusat akan peduli dengan perkembangan dari usulan RUU Provinsi Bali ini. Menurutnya, hal itu setidaknya terlihat dari respon Pemerintah Pusat saat pandemi COVID-19 melanda Bali hingga membuat pertumbuhan ekonomi minus 13 persen.
"Saya yakin tidak ada permasalahan berarti," ujar anggota Komisi IX ini.
Ia yakin, ketika RUU Provinsi Bali disahkan dan diterapkan, akan menjadi tonggak bagi pemimpin-pemimpin Bali berikutnya. Karena selama ini, perjuangan Provinsi Bali untuk mengelola wilayahnya secara mandiri masih terhenti pada tingkat wacana.
Di sisi lain, problem ketimpangan pembangunan di Bali masih terjadi dan perlu dicarikan solusi dari segi payung hukumnya.
"Selama ini (pembangunan) numpuk di Denpasar dan Badung. Nantinya siapapun Gubernur Bali, ini sudah diberikan pondasi. Ada cantolan hukum yang nantinya bisa membantu meringankan beban daerah-daerah yang selama ini pendapatannya kurang. Seperti PHR (Pajak Hotel dan Restoran) dan sebagainya," jelas mantan anggota DPRD Bali ini.
Politisi PDIP ini juga meyakinkan para bupati dan walikota untuk tidak mengkhawatirkan berlakunya RUU Provinsi Bali akan mengambil hak-hak kabupaten dan kota dari sisi pendapatan.
"Contohnya PHR. Tidak ada yang mengambil itu. Termasuk dana dari APBN dan kontribusi wisatawan. Tidak ada nantinya dikelola provinsi," pungkasnya.
RUU Provinsi Bali diusulkan ke senayan sejak beberapa tahun lalu. RUU ini mengatur tentang manajemen satu kesatuan wilayah Bali, satu pulau dan satu tata kelola. UU ini bakal memberi kewenangan yang lebih besar kepada Gubernur Bali untuk mengelola wilayah. Provinsi Bali terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Undang undang yang berlaku dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Terutama karena dalam undang undang yang berlaku saat ini, Bali, NTB, dan NTT masih merupakan negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Keberadaan RUU Provinsi Bali dianggap penting, agar Bali yang merupakan pulau kecil dapat dikelola dengan baik. Bali memiliki luasan 5646 km2 dengan jumlah penduduk nya cuma 4,2 juta jiwa.
(nke/nke)