Pencuri Sesari di Pura Indrakila Ternyata Anak Anak

Pencuri Sesari di Pura Indrakila Ternyata Anak Anak

Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 18 Apr 2022 11:04 WIB
Pelaku pencurian sesari di Pura Indrakila. (Dok. Polres Bangli)
Pelaku pencurian sesari di Pura Indrakila. (Dok. Polres Bangl
Bangli -

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sesari (uang amal) di Pura Indrakila, Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada 11 Oktober 2021 lalu. Pelakunya ternyata GA, warga desa setempat yang masih tergolong anak anak.

GA yang masih berusia 17 tahun ditangkap di rumahnya oleh pihak Polres Bangli yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Operasi Sikat Agung 2022. Di mata hukum Indonesia, usia di bawah 18 tahun masih digolongkan sebagai anak anak.

"Tim Satgas Operasi Sikat Agung telah mengungkap pelaku tindak pidana pencurian uang sesari yang terjadi di pura Indra Kila, Desa Dausa kintamani Bangli," kata Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Senin (18/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GA mencuri sesari yang diletakkan di dalam kotak. Pengempon Pura Indrakila kepada polisi melaporkan bahwa uang sesari yang dicuri yakni sebesar Rp 3 juta.

"Dari keterangan pelapor I Putu Suraputra selaku pengempon Pura Indrakila, sesari yang tersimpan dalam kotak sesari yang berhasil dibawa pelaku sejumlah Rp 3 juta," terang Androyuan.

Dari laporan pengempon Pura Indrakila, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menginterogasi beberapa saksi. Akhirnya didapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat terduga pelaku keluar dari areal Pura Indrakila. Dari informasi tersebut, tim kemudian bergerak untuk mengetahui identitas terduga pelaku.

Tim kemudian mendapatkan identitas yang bersangkutan dan langsung bergerak cepat menemukan pelaku yang berada di rumahnya. GA yang juga pemuda dari desa setempat itu mengakui bahwa dirinya sebagai pelaku yang mengambil uang sesari di areal Pura Indrakila. Pelaku masuk ke areal Pura Indrakila dengan melompat tembok.

Setelah berhasil masuk ke areal Pura Indrakila, pelaku lalu merusak kunci gembok kotak sesari menggunakan obeng. Kini GA telah berhasil ditangkap. Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli.

"Untuk pelaku dan barang bukti kami amankan di Kantor Satreskrim Polres Bangli guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Androyuan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.




(nke/nke)

Hide Ads