Tangkapan narkotika jenis sabu 39, 3 Kilogram yang disita Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali dari tiga pelaku KS (35), KW (48) dan AA (48) sangat fantastis.
Diperkirakan, harga total narkotika yang diamankan Polda Bali di pasar gelap itu bisa seharga Rp56 miliar. Jumlah ini cukup untuk membeli 25 unit rumah elit di Bali saat ini.
"Barang bukti tersebut apabila ditaksir nilainya kalau satu (bungkus) adalah satu kilo lebih, ini harganya kurang lebih 1,4 m. Kalau total ini diperkirakan jadi Rp 56 miliar," papar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2022)
Selian itu, dengan jumlah itu, Polda Bali telah menyelamatkan sebanyak 350 ribu orang dari bahanya narkoba.
Putu Jayan mengungkapkan, awalnya pihaknya menangkap pelaku berinisial KS dan KW pada Jumat (8/4). Dari penangkapan dua pelaku tersebut kemudian pihaknya melakukan pengembangan.
Akhirnya dari pengembangan yang dilakukan berhasul ditangkap satu orang lagi yang berinisial AA. AA ditangkap di salah satu vila di Kelurahan Kerobokan Kelod, kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari hasil penggeledahan, terhadap tersangka yang berada di vila tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu 35.166 gram netto, kokain seberat 32 gram netto dan ganja seberat 2.669 gram netto.
Kemudian ada Metilendioksimetamfetamina (MDMA) 7,38 gram netto, serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir yang di dalamnya berisi MDMA sebesar 151,24 gram, serbuk merah muda (MDMA) 49,14 gram netto dan serbuk warna oranye (MDMA) 1.280,6 gram netto.
DetikBali telah menjumlahkan semua barang bukti yang didapatkan oleh polisi tersebut. Adapun jumlahnya yakni 39.355,76 gram netto atau mencapai 39,3 kilogram.
Jumlah ini berbeda dengan yang disampaikan Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin kepada detikBali sebelumnya yang setelah dihitung hanya mencapai 38,6 kilogram.
Ternyata polisi tak hanya mendapatkan barang bukti berupa Narkotika. Ada berang bukti lain berupa psikotropika yang pertama vetamine seberat 0,50 gram, kemudian yang kedua 500 tablet prohepel HCL sebesar 80 gram, 500 tablet valdimex sebesar 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam seberat 55 gram. Disita pula tunai sebesar Rp 9 juta milik dari tersangka AA.
(dpra/dpra)