Rencana pembersihan lapak dagang semi permanen ini dilakukan untuk memuluskan rencana pemerintah menata Pantai Berawa sebagai daya tarik wisata (DTW). Satpol PP beri batas waktu kepada pemilik bangunan hingga 15 Mei 2022 untuk membongkar sendiri.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Ketut Suryanegara mengatakan, wacana penataan Pantai Berawa, di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali sudah muncul sejak 2005. Namun hingga kini belum terealisasi menjadi DTW.
Selain rencana DTW, keberadaan lapak dagang semi permanen itu juga dikeluhkan beberapa pihak. Menurut Suryanegara, jika dilihat posisi bangunannya berada di sempadan pantai.
"Kami sempat cek dengan Satpol PP Bali," kata Suryanegara, Minggu (17/4/2022).
Sekiranya ada 20 lebih bangunan semi permanen yang berjejer dari timur hingga barat pantai. Tidak semata-mata digusur, Suryanegara memastikan pemilik lapak/bangunan itu mendapat tempat yang representatif.
Selanjutnya, Dinas Pariwisata Badung yang akan mendata nanti.
"Supaya pengelolaan bagus, bangunan yang lewat sempadan pantai itu diberikan tempat, tertata dan tidak melanggar aturan. Jika sudah dapat tempat baru, hak pengelolaan akan diserahkan pemerintah," sebut dia.
Suryanegara menegaskan, pembongkaran oleh Satpol PP sudah disepakati apabila pemilik tidak membongkar sendiri sampai batas waktu yang diberikan. Yakni hingga 15 Mei 2022. "Waktu pembicaraan itu juga dihadiri aparat desa," pungkas Surya. (*)
(kws/kws)