Sebanyak 86 perempuan Pemandu Lagu (PL) yang bekerja di cafe remang - remang di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Jembrana.
Mereka diamankan dari tiga banjar di Desa Delodberawah oleh Tim Gabungan Satpol PP Jembrana, Polsek Mendoyo dan Koramil Mendoyo, yang rata-rata sedang berada di kamar kos.
Rinciannya,di Banjar Dauh Marga sebanyak 22 orang, Banjar Berawan Tunjung 45 orang dan Banjar Kertayasa 19 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemandu lagu ini terciduk karena tidak memiliki, Surat Penduduk Non Permanen (SPNP) dan juga bukti surat vaksin booster.
Mereka juga tidak bisa menunjukkan surat penduduk non permanen dari desa, dan hanya membawa KTP dan surat penduduk non permanen hanya ditandatangani kelian banjar masing-masing banjar.
Para pemandu lagu yang terjaring razia dibawa ke Kantor Desa Delodberawah untuk didata dan divaksin.
"Mereka sebagian besar berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat," kata Kabid Penegakan perundangan-undangan Daerah Kabupaten Jembrana Ketut Jaya Wirata, Rabu (13/4/2022).
Razia digelar dengan sasaran penduduk non permanen. Sesuai aturan biasanya seseorang dari luar daerah yang tinggal di desa di Jembrana harus memiliki surat dari desa tempat tinggal yang bersangkutan.
"Ternyata mereka yang terjaring tidak mengurus surat tersebut. Dan tidak membawa surat pengantar dari daerah asalnya, hanya membawa KTP saja," jelasnya.
Sesuai Perbup No 13 harus membawa surat keterangan dari desa asal. Dan mereka hanya baru melapor ke kelian dinas dan belum diteruskan melapor ke kantor desa. Karena itu semua akan didata lagi dari awal agar data di desa dan banjar sesuai, tidak ada perbedaan data lagi.
"Membuat surat penduduk non permanen di desa tidak dipungut biaya," jelasnya.
Selain razia penduduk non permanen dari luar Jembrana, Satpol PP juga melakukan vaksinasi covid-19 pada warga yang belum vaksin booster.
(kws/kws)