Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi layanan SIM Keliling Gianyar dan Tabanan hari ini.
Layanan SIM Keliling di Bali hari ini hadir di dua lokasi, yakni Gianyar dan Tabanan. Layanan tersebut bisa diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku.
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Gianyar dan Tabanan hari ini Jumat 7 Oktober 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A atau SIM C, dapat mengunjungi satpas atau pelayanan SIM Keliling di bawah ini.
SIM Keliling Gianyar Jumat 7 Oktober 2022
Lokasi: Central Parkir Monkey Forest Ubud
Waktu pelayanan: 08.00 - 11.00 Wita
SIM Keliling Tabanan Jumat 7 Oktober 2022
Lokasi: Pepito Buwit Tabanan
Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan, perpanjangan SIM C Rp 75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi pelayanan SIM Keliling di Bali ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya ya, jangan sampai ketinggalan. Manfaatkan layanan SIM Keliling Gianyar dan Tabanan dengan sebaik-baiknya.
(iws/nor)