
Perjalanan Yosep hingga Divonis 20 Tahun Bui di Pembunuhan Tuti-Amel
Majelis Hakim PN Subang menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
Majelis Hakim PN Subang menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa pembunuh istri dan anaknya, Tuti dan Amel, di Subang, Jawa Barat.
Sebelum sidang, Yosep terlihat menangis di ruang tahanan sementara.
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang menangis jelang sidang putusan di PN Subang, Kamis (25/7/2024).
Puluhan personel gabungan TNI Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan terdakwa Yosep Hidayah di PN Subang.
Pengadilan Negeri (PN) Subang akan menggelar sidang putusan Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pengadilan Negeri Subang akan menggelar sidang putusan Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Yosep ngotot mengaku tak bersalah.
Terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, Yosep Hidayah, menyampaikan pledoi dan meminta dibebaskan karena tidak terlibat dalam kasus.
Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas menilai tuntutan penjara seumur hidup bagi Yosep, terdakwa pembunuhan ibu dan anak d Subang tepat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Heli Muliawati.