Suasana Jelang Sidang Putusan Yosep di PN Subang

Suasana Jelang Sidang Putusan Yosep di PN Subang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 25 Jul 2024 11:22 WIB
Terdakwa Yosep Hidayah jelang sidang di PN Subang, Kamis (25/7/2024).
Terdakwa Yosep Hidayah jelang sidang di PN Subang, Kamis (25/7/2024). (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Pengadilan Negeri (PN) Subang akan menggelar sidang putusan Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2024).

Pantauan detikJabar di PN Subang sekira pukul 10.50 WIB, terdakwa Yosep sudah datang ke PN Subang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Jelang sidang putusan ini, Yosep mengaku telah siap menghadapi vonis terhadap dirinya. Saat dalam perjalanan menuju ruang tahanan PN Subang, Yosep dengan lantang teriak bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus kematian istri serta anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap selalu. Saya dizalimi. Saya tidak terlibat apapun dalam kasus ini. Tidak ada persiapan-apa berjalan aja sidangnya," ungkap Yosep kepada awak media.

Setelah itu, Yosep langsung digiring petugas keamanan ke dalam sel tahanan PN Subang dengan penjagaan yang ketat.

ADVERTISEMENT
Terdakwa Yosep Hidayah jelang sidang di PN Subang, Kamis (25/7/2024).Terdakwa Yosep Hidayah jelang sidang di PN Subang, Kamis (25/7/2024). (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)

Sementara itu, sejumlah petugas keamanan sudah bersiaga di area lokasi persidangan untuk mengamankan jalannya persidangan putusan ini. Informasi dihimpun sidang putusan terdakwa Yosep akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Menurut humas PN Subang Muhammad Ikbal, dalam sidang putusan pada perkara ini rencananya akan dipimpin langsung oleh majelis hakim Ardhi Wijayanto dan didampingi oleh dua hakim anggota.

"Sidang dipimpin oleh Pak Ardhi Wijayanto bersama dengan hakim anggota masing-masing bernama Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat," ujar Ikbal kepada detikJabar.

Sebelumnya diberitakan Yosep diseret ke meja hijau usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Tuti-Amel. Dalam persidangan, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Yosep dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU meyakini Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Tuti-Amel secara terencana sesuai Pasal 340 KUHAP Juncto Pasal 55 Ayat 1 sebagaimana dakwaan primer.

Sementara Yosep sudah membuat pembelaan. Yosep meminta untuk dibebaskan karena bersikukuh tak terlibat dalam kasus yang terjadi di Jalancagak, Subang, Agustus 2021 tersebut.

(orb/orb)


Hide Ads