Menurut Kapolsek Subang Kota AKP Endang Suganda, total terdapat sebanyak 80 personel gabungan dari TNI, Polres Subang, serta Polsek Subang Kota, telah dikerahkan.
"Ada sekitar 80 personel dikerahkan dari tingkat Polsek dan Polres Subang sama Kodim juga," ujar Endang di PN Subang.
Endang mengatakan terdapat beberapa titik yang nanti akan disiagakan oleh personel gabungan diantaranya di dalam ruang sidang, luar ruang sidang, serta di halaman dari PN Subang.
"Ring satu ada di dalam ruang sidang, kedua masuk ruang sidang, ketiga di halaman PN Subang dan di luar PN Subang," katanya.
Menurut humas PN Subang Muhammad Ikbal, dalam sidang putusan pada perkara ini rencananya akan dipimpin langsung oleh majelis hakim Ardhi Wijayanto dan didampingi oleh dua hakim anggota.
"Sidang dipimpin oleh Pak Ardhi Wijayanto bersama dengan hakim anggota masing-masing bernama Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat," ujar Ikbal kepada detikJabar.
Berdasarkan pantauan detikJabar di PN Subang sekira pukul 10.50 WIB terdakwa Yosep sudah datang ke PN Subang dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Informasi dihimpun sidang putusan Yosep akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Jelang sidang putusan ini, Yosep mengaku telah siap menghadapi persidangan vonis terhadap dirinya. Saat dalam perjalanan menuju ruang tahanan PN Subang, Yosep dengan lantang teriak bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus kematian istri serta anaknya.
"Siap selalu. Saya dizalimi. Saya tidak terlibat apapun dalam kasus ini. Tidak ada persiapan-apa berjalan aja sidangnya," ungkap Yosep kepada awak media. (iqk/iqk)