Perjalanan Yosep hingga Divonis 20 Tahun Bui di Pembunuhan Tuti-Amel

Perjalanan Yosep hingga Divonis 20 Tahun Bui di Pembunuhan Tuti-Amel

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 25 Jul 2024 16:52 WIB
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, akan menjalani sidang putusan di PN Subang, Kamis (25/7/2024).
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, akan menjalani sidang putusan di PN Subang, Kamis (25/7/2024) (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar).
Bandung -

Majelis Hakim PN Subang menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel. Yosep dinyatakan bersalah dalam perkara yang menimpa istri dan anak kandungnya tersebut.

Vonis 20 tahun penjara untuk Yosep telah dibacakan Majelis Hakim PN Subang yang diketuai Ardhi Wijayanto pada Kamis (25/7/2024). Yosep dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan.

Vonis yang dijatuhkan untuk Yosep pun seolah telah menjawab teka-teki atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalancagak, Subang, 2021 silam. Lantas bagaimana perjalanan kasus ini dimulai? Berikut rangkumannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa Tuti dan Amel baru menemui titik terang setelah memakan waktu 2 tahun lebih. Polda Jabar saat itu menetapkan Yosep, suami sekaligus ayah korban, bersama keponakannya, M Ramdanu alias Danu, serta istri mudanya, Mimin Mintarsih, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Kelima tersangka itu diumumkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan pada 18 Oktober 2023. Yosep dan Danu langsung dijebloskan ke tahanan, sementara Mimin, Arighi dan Abi tak ditahan karena alasan pertimbangan subjektif penyidik Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pendalaman maupaun rekonstruksi yang telah dilakukan kepolisian, tergambar bagaimana sadisnya Yosep cs saat mengeksekusi istri dan anaknya, Tuti dan Amel pada 18 Agustus 2021 silam tersebut. Golok dan stik golf pun digunakan Yosep saat eksekusi itu dilakukan.

Sebelum tragedi ini terjadi, Yosep sempat bertemu dengan Danu di warung pecel lele. Pada pertemuan itu, terkuak bahwa Yosep sudah berniat ingin memberi pelajaran kepada Tuti dan Amel lantaran kerap diberi jatah keuangan yang tidak sepadan oleh korban.

"Tersangka YH (Yosep) mulanya mengajak MR (Danu) untuk memberi pelajaran kepada Tuti, dan memerintahkan MR menyiapkan segala peralatannya (golok dan stik golf)," kata Kabid Humas Polda Jabar saat itu Kombes Ibrahim Tompo kala itu.

Setelah pertemuan di warung pecel lele, Yosep dan Danu kemudian berangkat ke TKP di Jalancagak, Subang. Tak lama kemudian, kata Ibrahim, dua tersangka lain datang menyusul, yaitu Arighi dan Abi ke lokasi tersebut.

Yosep yang disinyalir naik pitam kepada mendiang istrinya, Tuti, lalu melabrak korban yang sedang berada di dalam rumah. Percekcokan pun tak terhindarkan yang disebut Ibrahim disaksikan langsung oleh Danu, Arighi dan Abi.

Dalam cekcok tersebut, Yosep kata Ibrahim, tanpa basa-basi langsung membacok Tuti menggunakan golok yang telah ia minta persiapkan kepada Danu. Tuti langsung tersungkur jatuh ke sofa, namun Yosep disebut belum puas melampiaskan aksi keji kepada istrinya.

Setelah itu, Ibrahim menyebut, Danu ikut memukuli Tuti. Anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama, saat itu disebut ikut membacok Tuti yang sudah dalam kondisi bersimbah darah.

Pada adegan selanjutnya,Ibrahim memperlihatkan bagaimanaYosep cs mengeksekusi anak perempuannya sendiri,Amel. Dalam rekonstruksi, terlihat kedua tanganAmel ditahan olehArighi dan Danu yang disaksikan langsung olehAbi saat itu. Kemudian,Yosep datang ke sana dan langsung memukuliAmel hingga tewas.

Setelah ibu dan anak itu dalam kondisi tidak bernyawa, adegan rekonstruksi memperlihatkan kemunculan istri muda Yosep, Mimin Mintarsih. Kedua korban kemudian dibawa ke kamar mandi, dan Mimin membantu Yosep menyiram tubuh kedua korban.

"Para tersangka kemudian mengangkat korban ke arah pintu dan korban diletakan di dekat pintu tersebut. Tersangka YH lalu mempersiapkan mobil dan memundurkan mobilnya, lalu kedua korban dimasukkan ke dalam mobil tersebut," beber Ibrahi,

Untuk bisa menghilangkan jejak kesadisannya, Yosep lalu memerintahkan Danu membersihkan TKP dengan menyiram darah yang berceceran. Setelah selesai dikerjakan Danu, Yosep memberikan pesan kepadanya supaya tidak membocorkan kejadian tersebut kepada siapapun.

"YH memberikan pesan ke MR pakai Bahasa Sunda yang artinya 'awas jangan sampai bocor'," tutur Ibrahim.

Meski hasil rekonstruksi ini pada saat itu telah dibantah pihak Yosep, Mimin dan kedua anak tirinya, Polda Jabar tak bergeming. Ibrahim menegaskan, penyidik sudah mengantongi alat bukti dan petunjuk kuat untuk menetapkan keempatnya bersama Danu menjadi tersangka pembunuhan Tuti-Amel.

"Tersangka memang tidak kooperatif, sehingga beberapa keterangan diberikan ini menyampaikan untuk tidak mengakui suatu kondisi. Tetapi pada prinsip penyidikan, kita tidak semata mengejar pengakuan. Karena pembuktian ini digunakan yang didasari dari scientific investigation dan juga menggunakan hasil lab forensik. Jadi ini cukup kuat untuk menjadi alat bukti, sehingga pengakuan dari tersangka tidak menjadi patokan penyidik untuk membuktikan kasus ini," terangnya.

Ibrahim lalu mencontohkan sejumlah alat bukti dari hasil penyidikan tersebut. Ia menyebut, ada percikan darah yang menempel di baju Yosep, yang seharusnya jejaknya berada di tembok lokasi kejadian.

"Misalnya terkait pengingkaran keberadaan tersangka tidak ada di TKP, ada alat bukti yang bisa menunjukan tersangka ada di TKP dan tidak teringkarkan. Karena itu melalui scientific investigation dan juga hasil labfor," katanya.

"Contoh ada percikan darah ke arah tembok yang akhirnya hilang jejak. Misalnya ada percikan, percikan itu tertutup oleh badan manusia, manusianya ini dipertanyakan. Kita lalu cocokkan dengan keterangan yang ada, petunjuk yang ada, itu relevan dengan posisi berdirinya tersangka tersebut. Sehingga tidak teringkarkan tersangka yang ada di TKP itu memang ada di sana," paparnya.

Pada saat itu, Polda Jabar juga menyimpulkan pemicu kasus tersebut terjadi karena masalah uang. "Motif dari kasus pembunuhan ini yang kita simpulkan adalah diduga terkait masalah keuangan," kata Ibrahim Tompo.

Tapi, Ibrahim pada saat itu tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai motif permasalah uang yang menjadi pemicu terjadinya kasus tersebut. Ibrahim hanya menyebut bahwa Yosep sempat mengeluh kepada Danu bahwa dia merasa kerap tidak diberi jatah keuangan yang sesuai oleh korban.

"Untuk yang sampai kepada saksi, ini penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," ucapnya.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan tentang temuan uang Rp 30 juta dari hasil olah TKP. Uang puluhan juta tersebut sempat disinyalir menjadi incaran Yosep hingga tega menghabisi nyawa istri dan anaknya. Tapi kemudian, pada saat itu Surawan belum bisa mengambil kesimpulan tentang keberadaan uang Rp 30 juta tersebut.

"Kalau kita lihat rekonstruksi, ketika tersangka YH dengan MR bertemu di warung pecel lele, di situ terjadi pembicaraan bahwasanya YH merasa sakit hati selama ini kalau minta uang hanya dikasih sedikit. Sehingga meminta bantuan kepada Danu memberikan pelajaran kepada para korban," terangnya.

"Terkait uang Rp 30 juta, itu ditemukan setelah olah TKP. Ditemukan di kamarnya Amel, ada uang Rp 30 juta yang sampai sekarang masih jadi barang bukti yang diamankan penyidik. Jadi pada saat itu, kita tidak bisa mengasumsikan berapa uang yang akan diambil (oleh Yosep). Yang jelas YH (Yosep) akan ke kamar mengambil uang sendiri, namun dihalangi Tuti. Akhirnya terjadi cekcok antara YH dengan Tuti, dan terjadi pembacokan hingga pemukulan menggunakan stik golf," ungkapnya menambahkan.

Polisi pun menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

Setelah berkas perkaranya lengkap, Yosep mulai diadili di PN Subang pada 28 Maret 2024. Ia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana atas tewasnya Tuti dan Amel sebagaiamana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam dakwaan itu, tergambar juga bagaimana sadisnya Yosep dalam mengeksekusi istri dan anaknya. Salah satunya, teriakan minta ampun Amel, sang anak, malah berbalas dengan pukulan stik golf dari Yosep.

Yosep tak terima dengan dakwaan JPU. Melalui pengacaranya, Yosep mengajukan eksepsi di persidangan. Tapi kemudian, Majelis Hakim PN Subang pada 19 April 2024 memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan Yosep.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, JPU membacakan tuntutan untuk Yosep pada 4 Juli 2024. JPU menuntut Yosep dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, JPU menganggap Yosep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Tuti dan Amel. JPU menyatakan Yosep diyakini melanggar Pasal 340 KUHAP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Kini, Yosep Hidayah sudah divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi Wijayanto di ruang sidang.

Dalam hal ini, hakim menyatakan bahwa Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

"Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Yosep Divonis 20 Tahun Bui di Kasus Bunuh Istri-Anak: Saya Difitnah!"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads