Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel dituntut hukuman penjara seumur hidup. Yosep diyakini dengan bukti telah melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu.
Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mengatakan, hukuman seumur hidup bagi Yosep sudah ditimbang dengan baik oleh hakim.
"Hakim yakin dia pelakunya, berdasarkan bukti cukup bahwa ada keterlibatan yang bersangkutan untuk melakukan itu, baik dilihat dari latar belakang peristiwa dan lain-lain," kata Nandang dihubungi detikJabar via sambungan telepon singkat, Selasa (8/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Nandang alat bukti yang ditunjukkan jaksa terbukti jika Yosep pelakunya.
"Ya itu memang keyakinan hakim dan hakim sudah yakin dengan alat bukti yang ditunjukkan jaksa bahwa dia melakukan itu," ujar Nandang.
Disinggung apakah ancaman hukuman itu sudah sesuai, Nandang sebut sudah. "Ya ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal 340, 20 tahun, pidana mati atau seumur hidup," ucapnya.
Saat dimintai komentar terkait keterlibatan pelaku lainnya, yakni Mikin istri muda Yosep dan dua anak Mimin Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nandang menilai jika dia belum memiliki data terkait keterlibatan tiga orang tersebut.
"Ya itu saya juga belum punya data atau keyakinan secara yuridis sejauh mana keterlibatannya karena harus didukung alat bukti yang cukup, harus ditinjau keterlibatannya," jelasnya.
Sebelumnya, JPU Heli Muliawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (4/7) lalu mengatakan jika Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak dan istrinya.
"Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," kata Heli.
Heli menuturkan Yosep diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHAP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP Pidana sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," terangnya.
(wip/yum)