Pembelaan Yosep Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Pembelaan Yosep Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 22 Jul 2024 16:57 WIB
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti-Amel saat membacakan pembelaan di PN Subang.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti-Amel saat membacakan pembelaan di PN Subang. Foto: Istimewa
Bandung -

Terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, Yosep Hidayah, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Yosep meminta untuk dibebaskan karena bersikukuh tak terlibat dalam kasus yang terjadi di Jalancagak, Subang, Agustus 2021 tersebut.

Melalui pengacaranya, Yosep mengatakan ada kekeliruan dalam tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (4/7/2024) tersebut. Yosep menyatakan tidak terlibat dan menolak semua kesaksian tunggal dari tersangka lainnya, M Ramdanu alias Danu, yang menyeretnya dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya itu.

"Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada malam tanggal 17 Agustus 2021, terhadap istri dan anaknya yaitu Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu," katanya berdasarkan nota pembelaannya yang diterima detikJabar dari pengacara Yosep, Rohman Hidaya, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam fakta persidangan, Yosep menolak semua kesaksian tunggal Danu. Selain menyebut ia menjadi korban salah tangkap dalam perkara ini, Yosep pun menuding Danu lah yang menjadi otak pelaku kasus pembunuhan tersebut.

"Faktanya yang diuraikan dalam tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebuah rekayasa peristiwa dengan melakukan tuduhan terhadap diri terdakwa, yang hanya didasarkan pada keterangan yang dikarang oleh saksi Mohamad Ramdanu alias Danu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Karena Danu lah yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu yang dengan rapi membuat skenario dan mengarahkan seolah-olah pihak-pihak tertentu yaitu terdakwa, saksi Mimin Mintarsih, saksi Abi Aulia dan saksi Arighi Reksa Pratama bersama dirinya sebagai pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu," urai pledoi tersebut.

Dalam uraian pledoi sebanyak 178 halaman, Yosep pun meminta kepada hakim untuk mengabulkan 6 poin pembelaannya. Secara garis besar, Yosep meminta dibebaskan dan dinyatakan tidak terbukti dalam kasus pembunuhan yang menimpa Tuti dan Amel.

Dikonfirmasi terpisah, Rohman Hidayat mengatakan persidangan Yosep akan berlanjut kembali pada pekan ini. Agendanya yaitu pembacaan putusan pada Kamis (25/7/2024). "Kamis ini putusan," kata Rohman saat dihubungi.

Sebagaimana diketahui, Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel dituntut hukuman seumur hidup. Yosep diyakini terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu.

Tuntutan terhadap Yosep dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam siding yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Kamis (4/7/2024).

"Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucap JPU Heli Muliawati di persidangan.

Heli menuturkan Yosep diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHAP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkapnya.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan hal memberatkan. Menurut jaksa Yosep melakukan aksinya secara sadis terhadap istri dan anaknya. Sedangkan, jaksa tak menemukan hal meringankan di diri Yosep hingga menjatuhkan pidana seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya

Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya di antaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," pungkasnya.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads