
Alasan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti-Amel Belum Ditahan
Lima tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang ditetapkan, namun hanya dua yang ditahan. Tiga tersangka lainnya belum diadili. Proses hukum berlanjut.
Lima tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang ditetapkan, namun hanya dua yang ditahan. Tiga tersangka lainnya belum diadili. Proses hukum berlanjut.
Yosep Hidayah, terpidana kasus pembunuhan, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah bandingnya ditolak. Kuasa hukum baru optimis bisa buktikan kejanggalan.
Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding yang diajukan Yosep Hidayah, pembunuh Tuti dan Amel, di Subang. Yosep tetap dihukum 20 tahun bui.
Yosep Hidayah mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan istri dan anaknya. PT Bandung menolak banding dan menguatkan vonis tersebut.
Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Yosep mengajukan banding karena merasa tidak bersalah.
Yosep Hidayah, pembunuh istri dan anak di Subang, mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara. Pengacaranya mengklaim Yosep tak bersalah.
Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara. Hakim menilai ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang.
Pengadilan Negeri (PN) Subang telah menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara tehadap Yosep atas kematian yang menimpa istri dan anaknya, Tuti dan amalia.
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya divonis 20 tahun penjara. Yosep mengajukan banding usai sidang putusan.
Yosep Hidayah divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya di Subang. Yosep dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.