Banding Yosep Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Round-up

Banding Yosep Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 30 Jul 2024 07:30 WIB
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, akan menjalani sidang putusan di PN Subang, Kamis (25/7/2024).
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, akan menjalani sidang putusan di PN Subang, Kamis (25/7/2024). Foto: Dian Firmansyah/detikJabar
Bandung -

Pengadilan Negeri (PN) Subang telah memvonis Yosep Hidayah dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Tidak terima mendapat vonis itu, Yosep mengajukan banding.

Pengacara Yosep, Rohman Hidayat menyebut, banding sudah diajukan ke PN Subang setelah vonis dijatuhkan pada Kamis (25/7) lalu. Menurut Rohman, kliennya tidak bersalah atas kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Usai sidang putusan dilaksanakan, kami langsung membuat memori banding dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Subang," ujar Rohman, Senin (29/07/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak semua putusan yang di bacakan majelis hakim. Saksi yang untuk meringankan tidak di pertimbangkan oleh majelis hakim, CCTV yang dianggap jadi pertimbangan hakim tidak pernah ditampilkan dan tidak pernah diketahui isi CCTV itu apa," lanjut Rohman..

Bukan cuma banding ke PN Subang, Yosep juga melayangkan surat yang berisi pertanyaan kepada Polda Jabar dan Bareskrim Polri terkait hilangnya barang bukti berupa rekaman CCTV.

ADVERTISEMENT

"Setelah memo banding, akan melayangkan surat ke Polda atau Bareskrim untuk memeriksa oknum yang menghilangkan barang bukti," tutup Rohman.

Yosep divonis 20 tahun penjara larena terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dakwaan primair tentang Pembunuhan Berencana. Serta Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Subang pekan lalu.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads