Yosep Hidayah pembunuh istri dan anak di Subang mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara. Banding sudah resmi diajukan Yosep ke PN Subang pada Kamis (25/7) lalu.
"Usai sidang putusan dilaksanakan, kami langsung membuat memori banding dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Subang," ujar pengacara Yosep, Rohman Hidayat, Senin (29/07/2024).
Rohman mengatakan pengajuan banding dilakukan untuk menguji putusan hakim PN Subang yang memvonis kliennya dengan hukuman 20 tahun penjara. Pihaknya mengklaim Yosep tak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak semua putusan yang di bacakan majelis hakim. Saksi yang untuk meringankan tidak di pertimbangkan oleh majelis hakim, CCTV yang dianggap jadi pertimbangan hakim tidak pernah ditampilkan dan tidak pernah diketahui isi CCTV itu apa," ungkapnya.
Selain mengajukan banding, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Polda Jabar dan Bareskrim terkait hilangnya CCTV. "Setelah memo banding, akan melayangkan surat ke Polda atau Bareskrim untuk memeriksa oknum yang menghilangkan barang bukti," katanya.
Seperti diketahui, Yosep divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan sesuai Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dakwaan primair tentang Pembunuhan Berencana. Serta Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
(dir/dir)