Vonis 20 Tahun Penjara Akhiri Drama Yosep Pembunuh Ibu-Anak

Jabar Sepekan

Vonis 20 Tahun Penjara Akhiri Drama Yosep Pembunuh Ibu-Anak

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 28 Jul 2024 12:30 WIB
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, akan menjalani sidang putusan di PN Subang, Kamis (25/7/2024).
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, akan menjalani sidang putusan di PN Subang, Kamis (25/7/2024). (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Bandung -

Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alphard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu. Penyelidikan kasus pembunuhan ini pun terus bergulir dengan penuh drama.

Sebab, kasus ini menyeret sejumlah nama orang-orang terdekat kedua korban. Dalangnya diketahui ialah Yosep Hidayah, suami Tuti sekaligus ayah Amel. Setelah melalui proses yang panjang, Yosep divonis penjara selama 20 tahun. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Jika kita melihat kembali kasus ini, hasil rekonstruksi kasus pada Rabu (22/11/2023) lalu menggambarkan alur cerita sadisnya Yosep Hidayah cs, saat mengeksekusi korban ibu anak itu. Selain Yosep, yang dijadikan tersangka dalam kasus ini ialah M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, Mimin Mintarsih, istri muda Yosep serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sebelum Yosep mengeksekusi istri dan anaknya, ia sempat bertemu dengan Danu terlebih dahulu di warung pecel lele. Pada pertemuan itu, terkuak bahwa Yosep sudah berniat ingin memberi pelajaran kepada Tuti dan Amel lantaran kerap diberi jatah keuangan yang dinilai minim.

"Tersangka YH (Yosep) mulanya mengajak MR (Danu) untuk memberi pelajaran kepada Tuti, dan memerintahkan MR menyiapkan segala peralatannya (golok dan stik golf)," kata Ibrahim Tompo dalam rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

ADVERTISEMENT

Setelah pertemuan di warung pecel lele, Yosep dan Danu kemudian berangkat ke TKP di Jalancagak, Subang. Tak lama kemudian, kata Ibrahim, dua tersangka lain datang menyusul yaitu Arighi dan Abi ke lokasi tersebut.

Yosep yang disinyalir naik pitam kepada mendiang istrinya, Tuti, lalu melabrak korban yang sedang berada di dalam rumah. Percekcokan pun tak terhindarkan yang disebut Ibrahim disaksikan langsung oleh Danu, Arighi, dan Abi.

Dalam cekcok tersebut, Yosep kata Ibrahim, tanpa basa-basi langsung membacok Tuti menggunakan golok yang telah ia minta persiapkan kepada Danu. Tuti langsung tersungkur jatuh ke sofa, namun Yosep disebut belum puas melampiaskan aksi keji kepada istrinya.

"YH masuk dalam kamar mengambil stik golf, kemudian memukul korban di sofa menggunakan stif golk tersebut. (adegan selanjutnya) YH menyerahkan stik golf ke MR, dan menarik kaki korban ke bawah (sofa)," urai Ibrahim.

Setelah itu, Ibrahim menyebut Danu ikut memukuli Tuti. Anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama, saat itu disebut ikut membacok Tuti yang sudah dalam kondisi bersimbah darah.

Pada adegan selanjutnya, Ibrahim memperlihatkan bagaimana Yosep cs mengeksekusi anak perempuannya sendiri, Amel. Dalam rekonstruksi, terlihat kedua tangan Amel ditahan oleh Arighi dan Danu yang disaksikan langsung oleh Abi saat itu. Kemudian, Yosep datang ke sana dan langsung memukuli Amel hingga tewas.

Setelah ibu dan anak itu dalam kondisi tidak bernyawa, adegan rekonstruksi memperlihatkan kemunculan istri muda Yosep, Mimin Mintarsih. Kedua korban kemudian dibawa ke kamar mandi, dan Mimin membantu Yosep menyiram tubuh kedua korban.

"Para tersangka kemudian mengangkat korban ke arah pintu dan korban diletakan di dekat pintu tersebut. Tersangka YH lalu mempersiapkan mobil dan memundurkan mobilnya, lalu kedua korban dimasukkan ke dalam mobil tersebut," beber Ibrahim.

Upaya hilangkan jejak. Simak di halaman selanjutnya.

Untuk bisa menghilangkan jejak kesadisannya, Yosep lalu memerintahkan Danu membersihkan TKP dengan menyiram darah yang berceceran. Setelah selesai dikerjakan Danu, Yosep memberikan pesan kepadanya supaya tidak membocorkan kejadian tersebut kepada siapapun.

"YH memberikan pesan ke MR pakai Bahasa Sunda yang artinya 'awas jangan sampai bocor'," tutur Ibrahim.

Hasil rekonstruksi ini diketahui telah dibantah oleh pihak Yosep, Mimin, Arighi maupun Abi. Namun Ibrahim menegaskan, penyidik sudah mengantongi alat bukti dan petunjuk kuat untuk menetapkan keempatnya bersama Danu menjadi tersangka pembunuhan Tuti-Amel.

"Tersangka memang tidak kooperatif, sehingga beberapa keterangan diberikan ini menyampaikan untuk tidak mengakui suatu kondisi. Tetapi pada prinsip penyidikan, kita tidak semata mengejar pengakuan. Karena pembuktian ini digunakan yang didasari dari scientific investigation dan juga menggunakan hasil lab forensik. Jadi ini cukup kuat untuk menjadi alat bukti, sehingga pengakuan dari tersangka tidak menjadi patokan penyidik untuk membuktikan kasus ini," terangnya.

Ibrahim lalu mencontohkan sejumlah alat bukti dari hasil penyidikan tersebut. Ia menyebut, ada percikan darah yang menempel di baju Yosep, yang seharusnya jejaknya berada di tembok lokasi kejadian.

"Misalnya terkait pengingkaran keberadaan tersangka tidak ada di TKP, ada alat bukti yang bisa menunjukan tersangka ada di TKP dan tidak teringkarkan. Karena itu melalui scientific investigation dan juga hasil labfor," katanya.

"Contoh ada percikan darah ke arah tembok yang akhirnya hilang jejak. Misalnya ada percikan, percikan itu tertutup oleh badan manusia, manusianya ini dipertanyakan. Kita lalu cocokkan dengan keterangan yang ada, petunjuk yang ada, itu relevan dengan posisi berdirinya tersangka tersebut. Sehingga tidak teringkarkan tersangka yang ada di TKP itu memang ada di sana," paparnya.

Berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang dikantongi, penyidik pun telah menetapkan kelimanya melakukan pembunuhan berencana. Penyidik kata Ibrahim, punya keyakinan atas keterlibatan para tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti-Amel.

Polisi menyatakan motif para pelaku nekat menghabisi nyawa korban gegara masalah uang. Ibrahim menyebut, Yosep sempat mengeluh kepada Danu bahwa sering tidak diberi jatah uang yang sesuai oleh korban.

"Untuk yang sampai kepada saksi, ini penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," ucapnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan, pihaknya menemukan ada uang senilai Rp30 juta saat melakukan olah TKP. Uang itu disinyalir jadi incaran Yosep hingga tega menghabisi nyawa istri dan anaknya.

"Kalau kita lihat rekonstruksi, ketika tersangka YH dengan MR bertemu di warung pecel lele, di situ terjadi pembicaraan bahwasanya YH merasa sakit hati selama ini kalau minta uang hanya dikasih sedikit. Sehingga meminta bantuan kepada Danu memberikan pelajaran kepada para korban," terangnya.

"Terkait uang Rp 30 juta, itu ditemukan setelah olah TKP. Ditemukan di kamarnya Amel, ada uang Rp 30 juta yang sampai sekarang masih jadi barang bukti yang diamankan penyidik. Jadi pada saat itu, kita tidak bisa mengasumsikan berapa uang yang akan diambil (oleh Yosep). Yang jelas YH (Yosep) akan ke kamar mengambil uang sendiri, namun dihalangi Tuti. Akhirnya terjadi cekcok antara YH dengan Tuti, dan terjadi pembacokan hingga pemukulan menggunakan stik golf," ungkapnya menambahkan.

Sampai akhirnya, peradilan pun tiba. Hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto, membacakan amar putusan untuk Yosep di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (25/7/2024). Setelah melewati penyelidikan dan perjalanan kasus yang panjang, ketukan palu menetapkan Yosep bakal dibui selama 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi di ruang sidang.

Majelis hakim Ardhi menyatakan bahwa Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan. Yosep dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Tapi di lain sisi, Yosep masih bersikukuh bahwa keterangan Danu merupakan kebohongan. Saat kejadian Ia mengaku tidak bersama dengan Danu.

"Saya difitnah. Yang dilakukan oleh Danu semuanya keterangan adalah kebohongan. Saya tidak pernah bertemu dengan Danu (waktu kejadian)," teriak Yosep usai jalani putusan.

Dengan hasil putusan 20 tahun penjara ini, Yosep pun akan mengajukan banding "Saya akan banding dengan hasil putusan ini. Semuanya zalim terhadap saya," katanya.

Halaman 2 dari 2
(aau/orb)


Hide Ads