Ganjaran 20 Tahun Bui untuk Yosep Pembunuh Istri-Anak di Subang

Regional

Ganjaran 20 Tahun Bui untuk Yosep Pembunuh Istri-Anak di Subang

Dwiki Maulana Vellayati - detikSumbagsel
Kamis, 25 Jul 2024 18:00 WIB
Yosep Hidayah usai menjalani sidang vonis di PN Subang
Yosep Hidayah usah menjalani sidang vonis di PN Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Palembang -

Yosep Hidayah divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya di Subang. Yosep dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun," kata hakim ketua Ardhi di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim Ardhi menyatakan bahwa Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

"Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan Yosep diseret ke meja hijau usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Tuti-Amel. Dalam persidangan, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Yosep pun dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU meyakini Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Tuti-Amel secara terencana sesuai Pasal 340 KUHAP Juncto Pasal 55 Ayat 1 sebagaimana dakwaan primer.

Sementara Yosep sudah membuat pembelaan. Yosep meminta untuk dibebaskan karena bersikukuh tak terlibat dalam kasus yang terjadi di Jalancagak, Subang, Agustus 2021 tersebut.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads