Pemberi perintah pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting alias Bulang (62) merupakan narapidana kasus pembunuhan. Bebas membunuh orang saat masih berusia 20 tahun.
"B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/7/2024).
Dalam kasus itu, kata Hadi, Bebas divonis penjara selama 4 tahun 4 bulan. Perkara tersebut ditangani di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa Bebas telah dua kali dipenjara.
"Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi," kata Agung, Senin (15/7).
Agung tidak memerinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu. Namun, salah satunya, kata Agung, adalah kasus pembunuhan.
"Setahu saya ada kasus pembunuhannya," sebutnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Saat ini, Bebas ditahan di Polres Tanah Karo.
"Pelakunya pun sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo," kata Hadi, Kamis (11/7).
Selain menangkap Bebas, polisi juga menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna. Adapun kedua eksekutor ini diupah sebesar Rp 1 juta.
"Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, ini masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/7).
Adapun kedua eksekutor itu, yakni Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35).
(afb/afb)