
Waroeng SS Sunat Gaji Penerima BSU, Pemda DIY Cek Keanggotaan BPJS TK
Setelah kasus pemotongan upah pegawai Waroeng SS penerima BSU selesai, Disnakertrans DIY akan melakukan pemeriksaan terkait keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah kasus pemotongan upah pegawai Waroeng SS penerima BSU selesai, Disnakertrans DIY akan melakukan pemeriksaan terkait keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker telah memerintahkan manajemen Waroeng SS untuk membatalkan rencana pemotongan gaji karyawan penerima BSU. Begini kata manajemen Waroeng SS.
Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengirimkan Nota Pemeriksaan Pertama kepada manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS). Apa isinya?
Waroeng Spesial Sambal (WSS) tidak mau banyak bicara setelah Kementerian Ketenagakerjaan memintanya membatalkan rencana pemotongan gaji karyawan penerima BSU
Kemnaker menyurati manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) terkait kasus yang akan potong gaji karyawan penerima BSU. Simak berikut ini.
Menaker Ida Fauziyah telah mengerahkan dua dirjen untuk menindaklanjuti kabar pemotongan gaji karyawan Waroeng SS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak boleh dipotong upah atau gajinya dengan alasan apapun.
Waroeng Spesial Sambal (WSS) akan memotong gaji karyawan Rp 300 ribu/bulan khusus penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
"Nggak benar itu, hak seseorang kok dipotong. Itu kan dari pemerintah, nggak betul itu, nggak bisa begitu"
Kemnaker tidak membenarkan tindakan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) yang akan memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)