Dilarang Kemnaker Potong Gaji Penerima BSU, Waroeng SS Bilang Begini

Dilarang Kemnaker Potong Gaji Penerima BSU, Waroeng SS Bilang Begini

Tim detikFinance - detikJateng
Rabu, 02 Nov 2022 13:23 WIB
Ilustrasi gedung Kemnaker
Ilustrasi gedung Kemnaker (Foto: dok. Kemnaker)
Solo -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memerintahkan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) untuk membatalkan rencana pemotongan gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU). Menanggapi itu, pihak manajemen Waroeng SS irit bicara.

Dilansir detikFinance, Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono menyebut pihaknya ingin fokus bekerja dan melayani pengunjung.

"Kami ingin fokus bekerja, memasak, melayani dan merawat," kata Yoyok kepada detikcom, Rabu (2/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya lebih lanjut soal surat pembatalan pemotongan gaji penerima BS, Yoyok enggan berkomentar. Dia meminta hal itu ditanyakan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Silakan langsung dikonfirmasi ke Disnaker," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, per 1 November 2022 Kemnaker telah mengeluarkan surat dan diberikan kepada manajemen Waroeng SS untuk membatalkan rencana pemotongan gaji karyawan penerima BSU. Surat itu dikeluarkan Disnakertrans DIY.

Tanggal 1 November (2022) Pengawas Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan nota pemeriksaan yang isinya untuk membatalkan rencana pemotongan BSU. Sudah (diberikan ke manajemen Waroeng SS)," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Selanjutnya pihak manajemen Waroeng SS diberi waktu 3 hari untuk membatalkan rencana pemotongan gaji penerima BSU di November dan Desember 2022 sebesar Rp 300 ribu/bulan. Sampai 3 November 2022 tidak ada kelanjutan, pimpinan perusahaan diundang untuk mendatangi Disnakertrans DIY.

"Kita beri waktu 3 hari, jadi besok Dirutnya diundang, yang ngundang Disnakertrans DIY, kita kan ada pengawas di Provinsi," imbuhnya.

Terpisah, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menuturkan pihaknya telah mengirimkan nota pemeriksaan pertama ke manajemen Waroeng SS. Nota ini berisi peringatan untuk mencabut surat edaran terkait pemotongan gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU.

Amin mengatakan, pihaknya akan dibantu oleh tim pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memantau kasus Waroeng SS ini.

"Saya minta Pengawas dari Kementerian juga akan terlibat untuk memantau kepatuhan terhadap nota yang sudah kita berikan, sampai hari tertentu kita dan pengawas Kementerian untuk melakukan tindakan selanjutnya," ujar Amin hari ini.

"Sebenarnya kami menunggu ada pengadu dari WSS tentu akan kita lindungi, kalau ada itu jauh lebih kuat lagi," imbuhnya.




(ams/rih)


Hide Ads