Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengerahkan dua dirjen untuk menindaklanjuti kabar pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS). Kasus ini kini tengah ditangani.
Mengutip detikFinance, Ida menyebut kasus Waroeng SS memotong gaji karyawan penerima BSU sedang ditelusuri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI) Jamsos, serta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).
Ini sudah kita tindaklanjuti. Dua dirjen ini ya, Dirjen PHI Jamsos karena yang mengelola anggaran BSU ini kan Dirjen PHI Jamsos, dengan pengawasan ada Dirjen Binwasnaker yang akan melakukan," kata Ida kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menyebut seharusnya sudah ada hasil dari penelusuran dua dirjen ini. Namun, dia belum mengungkap temuan dari dua dirjen tersebut.
"Harusnya ya (sudah ada hasil)," imbuhnya.
Terpisah, Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri menyebut manajemen Waroeng SS sedang diperiksa Dirjen Binwasnaker dan K3.
"Sekarang sedang diperiksa oleh pengawas dan itu di bawah koordinasi Dirjen Binwasnaker," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kabar Waroeng SS memutuskan akan memotong gaji karyawan Rp 300 ribu bagi penerima BSU dari pemerintah. Pemotongan gaji rencananya akan dilakukan pada periode November dan Desember 2022.
Hal ini diketahui dari surat edaran perusahaan untuk 102 cabang Waroeng SS seluruh Indonesia yang memiliki 4.128 pegawai. Surat ini ditandatangani langsung Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono pada 21 Oktober 2022 dan telah dimintai konfirmasi kebenarannya.
"Saya memutuskan personel yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," tulis surat tersebut.
Di DIY, kasus pemotongan gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU juga tengah ditangani Disnakertrans DIY. Disnakertrans DIY menegaskan pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong upah atau gajinya dengan alasan apapun.
"Pekerja penerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU), tidak boleh dilakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apapun," ujar Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi melalui keterangan tertulis, Senin (31/10).
(ams/aku)