Waroeng SS Sunat Gaji Penerima BSU, Pemda DIY Cek Keanggotaan BPJS TK

Waroeng SS Sunat Gaji Penerima BSU, Pemda DIY Cek Keanggotaan BPJS TK

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 02 Nov 2022 13:33 WIB
Ilustrasi BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan (Foto: BPJAMSOSTEK)bpjs ketenaga
Yogyakarta - Rencana pemotongan gaji/upah pekerja Waroeng Spesial Sambal (WSS) penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) berbuntut panjang. Sebab, pemberian BSU kepada karyawan Waroeng SS ini mengacu pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, karyawan Waroeng SS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan adalah 1.871 orang. Dari jumlah tersebut, hanya tiga yang setelah dicek tidak terverifikasi sebagai penerima bantuan.

"Data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU dan dari jumlah 1.871 tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ke pihak perusahaan ada 1.869 orang yang datanya valid kemudian diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," ujar Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono, dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menambahkan setelah kasus pemotongan upah selesai, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ya nanti ada tindakan selanjutnya ketika ini (pemotongan upah) sudah dicabut. Masalah Waroeng SS ini tidak hanya berhenti pada kasus ini, ada pemeriksaan lain terkait tidak diikutsertakan semua pekerjanya," ujar Amin saat dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2022).

"Prosesnya kita bertahap dulu, kita pastikan tidak ada potongan, digagalkan atau dicabut," tambahnya.

Amin mengatakan belum diikutsertakannya semua pekerja Waroeng SS ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah pelanggaran. Terlebih keikutsertaan tersebut juga berkaitan dengan hak pekerja penerima BSU.

"Beberapa yang belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan karena itu kan pelanggaran, padahal itu terkait dengan BSU juga," imbuhnya.


(ams/rih)


Hide Ads