
Fakta-fakta 16 Warga Jambi Diciduk Polisi Malaysia di Arena Judi
Geger sejumlah warga Jambi ditangkap di Malaysia. Kemenkumham, Polda, hingga Pemprov mengecek.
Geger sejumlah warga Jambi ditangkap di Malaysia. Kemenkumham, Polda, hingga Pemprov mengecek.
Polda Jambi segera menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ditahannya 16 warga Jambi di Malaysia akibat judi online.
Kanwil Kemenkumham telah mengantongi data 16 warga Jambi yang ditahan di Malaysia. Namun, ditegaskan bahwa mereka masih berstatus saksi.
Kanwil Kemenkumham Jambi menyebutkan bahwa jumlah warga Jambi yang ditahan di Malaysia karena judi online adalah 16 orang, bukan 20 orang seperti data Pemprov.
Pemprov Jambi menyatakan siap memfasilitasi biaya pemulangan 20 warganya yang ditahan di Malaysia karena tersangkut kasus judi online.
Sebanyak 20 warga Jambi yang ditahan di Malaysia karena kasus judi online hingga kini belum dapat dipulangkan ke Indonesia.