Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi telah memastikan jika warga Jambi yang diamankan oleh kepolisian Malaysia ada sebanyak 16 orang. Data tersebut sedikit berbeda dari informasi yang diterima Pemprov Jambi, yakni 20 orang.
"Kalau dari data yang kita terima setelah kita berkoordinasi dengan pihak atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang terdapat 16 orang warga asal Jambi yang diamankan di Malaysia terkait kasus judi online itu, di mana 16 (orang) asal Jambi dan 14 lainnya warga luar Jambi," kata Humas Kemenkumham Jambi Karimullah kepada detikSumbagsel, Rabu (24/5/2023).
Karimullah menyebutkan bahwa pihak Kemenkumham Jambi saat mendapatkan informasi itu telah menghubungi langsung pihak di Malaysia. Tidak hanya itu, Kemenkumham Jambi juga memastikan bahwa warga Jambi yang ditahan di Malaysia itu semua adalah laki-laki dengan berusia sekitar 20 tahun ke atas. Tidak ada anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk usianya masih 20 tahunan ke atas semua ya, pemuda semua dan laki-laki. Tidak ada wanita," ujar Karimullah.
Selain itu, dari data yang didapatkan oleh pihak Kemenkumham Jambi, warga Jambi yang ditahan di Malaysia itu dipastikan pergi melancong dan bukan untuk mencari kerja. Bahkan pada visanya juga tidak tercantum oleh pihak Kantor Imigrasi Jambi, melainkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
"Kalau visa yang dikeluarkan bukan dari Imigrasi Jambi ya, melainkan kantor Imigrasi Jakarta Timur. Mereka itu juga ke Malaysia bukan untuk bekerja melainkan melancong ke sana karena visa diterbitkan visa pelancong," sebut Karimullah.
(des/des)