WNI Ditahan di Malaysia Akibat Judi Online, Polda Jambi Selidiki Dugaan TPPO

Jambi

WNI Ditahan di Malaysia Akibat Judi Online, Polda Jambi Selidiki Dugaan TPPO

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 25 Mei 2023 13:15 WIB
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto.
Foto: Istimewa
Jambi -

Polda Jambi angkat bicara terkait adanya 16 warga kelahiran Jambi yang ditahan di Malaysia akibat kegiatan judi online. Polisi saat ini mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, pihaknya segera turun tangan menelusuri kebenaran terkait kasus yang ramai dibicarakan masyarakat tersebut. Berdasarkan data dari Kemenkumham Jambi, ada 30 orang yang ditahan, di mana 16 di antaranya merupakan warga kelahiran Jambi.

"Iya benar adanya WNI kelahiran Jambi yang saat ini sedang menjalani proses hukum di negara Malaysia. Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Jambi, diperoleh informasi bahwa jumlah tahanan WNI seluruhnya ada 30 orang. Berdasarkan data yang ada 16 orang laki-laki diantaranya merupakan kelahiran Jambi," kata Kombes Mulia, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur sedang berusaha bernegosiasi dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) agar terhadap 30 WNI itu hanya ditetapkan sebagai saksi. Mulia menyebut, ada dugaan mereka telah menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini Polda Jambi yaitu Ditreskrimsus Polda Jambi telah memonitor informasi ini dan telah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur untuk menyelidiki terkait adanya dugaan aktivitas perdagangan orang dalam kejadian ini. Dan segera mengupayakan 16 orang WNI kelahiran Jambi tersebut bisa dideportasi atau dikembalikan ke Jambi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, berdasarkan data pemeriksaan, paspor yang digunakan oleh 16 warga kelahiran Jambi tersebut merupakan paspor terbitan dari Jakarta Timur bukan dari Kanwil Kemenkumham Jambi.

"Pihak Kepolisian Daerah Jambi tentunya akan berusaha semaksimal mungkin agar WNI kelahiran Jambi tersebut bisa segera kembali ke Jambi. Polda Jambi juga turut meminta agar pihak keluarga tetap tenang, karena Negara telah hadir untuk membantu dan memfasilitasi permasalahan ini," imbuhnya.

Identitas 16 orang warga kelahiran Jambi tersebut sudah diketahui Ditreskrimsus Polda Jambi. Selanjutnya Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus mempelajari dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan rilis tertulis dari Kanwil Kemenkumham Jambi, 30 WNI itu ditangkap saat Polisi Diraja Malaysia (PDRM) sekitar 2 bulan yang lalu di kawasan Alor Setar Malaysia. Kini mereka yang ditangkap itu ditahan di rumah perlindungan (safe house) di Penang dan Malaka.

"Saat ini kasus tersebut telah sampai pada proses pengadilan (mahkamah) di Kuala Lumpur, Malaysia dan terhadap ke-30 (tiga puluh) orang WNI tersebut ditempatkan di rumah perlindungan (safe house) di Penang dan Malaka," ujar Kakanwil Kemenkumham Jambi Thalib pada Rabu (24/5/2023).




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads