Sebanyak 20 warga Jambi yang ditahan di Malaysia karena kasus judi online hingga kini belum dapat dipulangkan ke Indonesia. Sebanyak 20 warga Jambi itu masih ditetapkan sebagai saksi dan ditempatkan secara khusus oleh kepolisian setempat.
Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib mengatakan bahwa puluhan warga Jambi itu pergi ke Malaysia dengan visa pelancong. Visa tersebut tidak diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jambi, melainkan Kantor Imigrasi Jakarta.
"Jadi warga Jambi yang ditahan oleh kepolisian Malaysia karena kasus judi online itu berangkat ke Malaysia menggunakan visa pelancong, tetapi bukan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi di Jambi, melainkan di Jakarta," kata Tholib dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Rabu (24/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tholib juga menyebutkan bahwa warga Jambi tersebut digerebek oleh kepolisian Malaysia sekitar 2 bulan lalu, tepatnya saat Ramadhan 1444 Hijriah. Penggerebekan dilakukan di daerah yang dicurigai menjadi lokasi perjudian online di sana.
"Sekira 2 bulan lalu atau pas bulan Ramadhan ya penggerebekan itu, dan lokasinya itu di Alor Setar Malaysia," ujar Tholib.
Tholib juga menjelaskan bahwa pada waktu penggerbekan, ada sebanyak 30 orang yang diamankan oleh PDRM atau Polis Di Raja Malaysia. Sebanyak 30 orang itu terdiri atas 25 laki-laki dan 5 orang perempuan. Semuanya diketahui berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan 20 orang di anataranya adalah warga Jambi.
"Saat ini kasus tersebut telah sampai pada proses pengadilan (mahkamah) di Kuala Lumpur, Malaysia dan terhadap ke-30 (tiga puluh) orang WNI tersebut ditempatkan di rumah perlindungan (safe house) di Penang dan Malaka," terang Tholib.
(des/des)