Sebanyak 30 WNI diamankan Polisi Diraja Malaysia di lokasi yang dicurigai sebagai arena judi online kawasan Alor Setar, Kedah, Malaysia. Awalnya disebut 20 orang di antaranya warga Jambi, setelah dicek jumlahnya 16 orang.
Kemenkumham dan Polda Jambi turun tangan. Berdasarkan koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia, berikut fakta-fakta terkait kejadian tersebut.
Kronologi
Dilaporkan, Polisi Malaysia menggerebek kawasan yang dicurigai arena judi online pada Ramadan 1444 Hijriah. Sebanyak 30 WNI diamankan, terdiri dari 25 pria dan 5 orang perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak dijelaskan peran para WNI tersebut. Semua menjalani proses hukum dan kini ditempatkan di safe house di Penang dan Malaka.
Visa Pelancong
Kanwil Kemenkumham Jambi telah mengidentifikasi ke-16 warga Jambi yang diamankan Polisi Malaysia. Diketahui, mereka pergi ke Negeri Jiran dengan menggunakan visa pelancong. Visa tersebut tidak diterbitkan Kantor Imigrasi Jambi, melainkan Kantor Imigrasi Jakarta.
"Kalau visa yang dikeluarkan bukan dari Imigrasi Jambi ya, melainkan kantor Imigrasi Jakarta Timur. Mereka itu juga ke Malaysia bukan untuk bekerja melainkan melancong karena visa diterbitkan visa pelancong," sebut Humas Kemenkumham Jambi, Karimullah.
Berstatus Saksi
Berdasarkan pengecekan Kemenkumham Jambi ke otoritas Malaysia, 16 warga Jambi yang diamankan berstatus saksi, bukan tersangka.
"Kami sudah mendata ke-16 warga kelahiran Jambi yang ditahan di Malaysia. Status mereka hanya sebagai saksi kasus judi online bukan sebagai tersangka atau pelaku utamanya. Mereka juga tidak ditahan, hanya dititipkan di salah satu tempat untuk mengikuti proses sidang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Tholib, Rabu (24/5/2023).
Ke-16 warga Jambi tersebut berjenis kelamin laki-laki. Tak ada anak di bawah umur.
"Kalau untuk usianya, 20 tahunan ke atas semua ya, pemuda semua dan laki-laki. Tidak ada wanita," tambah Humas Kemenkumham Jambi, Karimullah.
(trw/trw)