
Sebagian Warga Wadas Terima UGR, Gempadewa Tetap Tolak Tambang Andesit
Gempadewa tetap konsisten menolak pembangunan tambang di desanya. Meski sebagian warga pemilik tanah di Desa Wadas sudah menerima uang ganti rugi (UGR).
Gempadewa tetap konsisten menolak pembangunan tambang di desanya. Meski sebagian warga pemilik tanah di Desa Wadas sudah menerima uang ganti rugi (UGR).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut sempat bermaksud bertemu pihak yang membawa poster 'Save Wadas' ketika dirinya mengisi acara di UNS Solo kemarin.
Hingga kini pembayaran ganti rugi lahan di Desa Wadas, Purworejo, belum selesai. Sebagian warga masih menolak tanahnya dibeli untuk proyek penambangan kuari.
Ganjar Pranowo 'menantang' mahasiswa UNS yang unjuk poster 'Save Wadas' untuk datang langsung ke lokasi mendampingi warga. Begini respons mahasiswa.
Di tengah pidato Ganjar Pranowo di UNS Solo, sejumlah mahasiswa mengangkat poster penolakan terhadap proyek di Desa Wadas, Purworejo. Seperti apa suasananya?
Ganjar Pranowo didemo mahasiswa saat jadi pembicara di UNS Solo. Di tengah pidato Ganjar, mahasiswa mengangkat poster-poster penolakan proyek Wadas, Purworejo.
"Memang jauh di atas NJOP. Kalau pakai patokan NJOP, UGR yang saya terima enggak sampai miliaran," kata salah satu Wadas penerima UGR, Hanifan (34).
Uang ganti rugi (UGR) proyek Bendung Bener mulai dicairkan. Di Wadas, ada warga yang menerima UGR hingga Rp 7 miliar. Bagaimana penentuan nominal UGR tersebut
Setiap lahan menerima ganti rugi yang berbeda-beda sesuai kententuan UGR. Di Wadas, ada warga yang menerima UGR hingga Rp 7 miliar.
Pemprov Jawa Tengah membayar dana Rp 335 miliar untuk kompensasi bagi warga terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.