Uang ganti rugi (UGR) proyek Bendung Bener di Purworejo sudah dicairkan untuk sebagian lahan milik warga. Di Wadas, ada warga yang menerima UGR hingga Rp 7 miliar. Bagaimana penentuan nominal UGR tersebut?
Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan penentuan nominal UGR Bendungan Bener dilandasi dua aspek, yakni aspek fisik dan non fisik. Dengan demikian, jumlah yang diterima di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah setempat yang normalnya tak sampai Rp1 juta per meter.
"UGR itu meliputi 2 aspek, aspek fisik dan aspek nonfisik. Aspek fisik meliputi tanah, bangunan dan tanaman. Jadi tidak hanya dari tanah saja, sehingga yang pasti nilai aspek tanah kalau mau dilihat lebih dari NJOP," kata Andri saat dimintai konfirmasi oleh detikJateng, Selasa (24/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri total jumlah bidang tanah di Wadas yang dibutuhkan untuk pembangunan Bendung Bener sebanyak 617. Dari jumlah itu, 304 bidang telah selesai proses inventarisasi dan identifikasi, dengan rincian 296 bidang sudah dibayar uang ganti ruginya dan 8 bidang masih perbaikan administrasi.
Jumlah total UGR yang sudah dibayarkan, kata Andri, mencapai Rp 335 miliar. "Untuk Desa Wadas, rata-rata UGR di angka Rp 900 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Tertinggi Rp 7 miliar, terendah Rp 6 juta," papar Andri.
Andri memastikan proses pembebasan ini masih terus berlanjut. Dari catatan pihaknya, masih ada 313 bidang yang belum dibebaskan. Pihaknya kini tengah menunggu pengajuan 313 bidang dari para pemilik lahan terdampak untuk diurus BPN.
"Sekarang masih ada 313 bidang yang belum. Kalau dari kami, misal ada berkas masuk akan langsung dikerjakan. Targetnya semakin banyak berkas masuk kita segera laksanakan inven-iden (inventarisasi-indentifikasi)," terangnya.
(mbr/aku)