Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Vonis Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Berita Nasional

Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Vonis Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 22 Mei 2023 10:54 WIB
Ferdy Sambo (Tv Pool)
Foto: Ferdy Sambo (Tv Pool)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali melakukan perlawanan agar lolos dari vonis mati kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo kini mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan permohonan kasasi tersebut. Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu.

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," ujar Djuyamto dalam keterangannya dilansir detikNews, Senin (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuyamto mengungkap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga mengajukan kasasi. Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM) juga menyusul.

"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," kata Djuyamto.

ADVERTISEMENT

Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel. Selanjutnya kata Djuyamto, tiap pemohon diminta menyerahkan memori kasasinya.

"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," jelasnya.

Sambo Tetap Divonis Mati

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putri Tetap Divonis 20 Tahun

PT DKI Jakarta juga menerima permohonan banding Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum. Istri Ferdy Sambo itu tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Diketahui, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan menguatkan putusan mantan supir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, yakni 15 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Diketahui, pada tingkat pertama, Kuat divonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads