Menurut majelis hakim sidang putusan banding Ferdy Sambo, hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan memori banding Sambo yang mempersoalkan vonis mati di saat jaksa menuntut hukuman seumur hidup.
"Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama adalah secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di negara Indonesia hingga saat ini," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding Sambo di PT DKI, Rabu (12/4/2023), dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, awalnya hakim Singgih mengatakan pidana mati yang dijatuhkan hakim di tingkat pertama secara normatif masih berlaku di Indonesia. Hakim juga menyatakan hukuman mati tertuang dalam KUHP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yang baru, yakni UU nomor 1 tahun 2023. Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan baik dari segi modus operandi, mens rea, maupun actus reus. Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi," ucap hakim Singgih.
"MK pernah menolak uji materiil yudisial terhadap keberadaan hukuman mati di Indonesia dan menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia sebagai mana dalam putusan MK nomor 2-3/PUU/V/2027 hal serupa tentang penolakan uji materiil penghapusan pidana mati juga terdapat pada putusan MK nomor 15 tanggal 18 Juli 2012," imbuh dia.
Atas dasar itu, majelis PT DKI sependapat dengan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis ultra petita atau vonis di atas tuntutan terhadap Sambo.
"Menimbang bahwa dari uraian di atas baik mengenai ultra petita maupun pidana mati majelis hakim tidak sebanding dengan memori banding penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan sebaiknya sependapat dengan apa yang sudah dipertimbangkan atau diputuskan dalam putusan tingkat pertama," kata hakim Singgih.
"Dengan demikian secara mutatis mutandis ultra petita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana," kata hakim Singgih.
Diberitakan sebelumnya, hari ini majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
(dil/ahr)