Kasasi Ferdy Sambo dikabulkan Mahkamah Agung (MA). MA menganulir hukuman mati Sambo di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hukuman mati dianulir jadi hukuman seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
(ygs/iwd)