Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Apa pertimbangan hakim MA?
"...Selain itu, sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana. Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," tulis majelis hakim kasasi dalam salinan putusan sebagaimana dilaporkan detikNews, Senin (28/8/2023).
Pertimbangan lengkap hakim MA terkait pembatalan vonis mati Ferdy Sambo dapat dibaca di sini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim perkara kasasi Ferdy Sambo terdiri dari Suhadi (ketua), Supriyadi (anggota), Desnayati (anggota), dan Yohanes Priyana (anggota). Haslil sidang diputuskan pada 8 Agustus 2023. Putusan tak diambil bulat. Hakim agus Surpiyadi dan Desnayati berbeda pendapat, bahwa Sambo layak dihukum mati.
Batalnya vonis mati terhadap Ferdy Sambo menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
![]() |
Pada Kamis (24/8), Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Timur untuk menjalani hukuman seumur hidup. Berdasarkan putusan MA, 3 terdakwa lain di kasus yang sama dikurangi masa hukumannya.
Berikut ini daftarnya:
1. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
2. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan