
Sertu Yalpin-Pratu Rian Hadapi Sidang Vonis Kasus Bawa Sabu 75 Kg Besok
Sidang lanjutan sertu Yalpin dan Pratu Rian, besok. Sidang itu beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.
Sidang lanjutan sertu Yalpin dan Pratu Rian, besok. Sidang itu beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.
2 oknum TNI dan 2 warga sipil dituntut hukuman mati. Keempatnya ditangkap karena kasus sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi.
2 oknum TNI yang bawa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi dituntut hukuman mati. Sertu Yalpin salah satu terdakwa langsung menagis mendengar tuntutan itu.
Bandar sabu 75 kg Syafruddin menyatakan pikir-pikir usai divonis mati majelis hakim PN Makassar. Sang bandar punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap.
Bandar sabu 75 kg sabu di Makassar divonis mati. Dua bawahannya ada yang divonis seumur hidup dan ada yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.