Bandar Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Mati!

Bandar Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Mati!

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Senin, 23 Mei 2022 20:27 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Bandar sabu 75 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Syafruddin divonis mati. Sementara dua bawahan Syafruddin, Fathurahman divonis seumur hidup dan Andi Baso divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 8 miliar.

Vonis mati Syafruddin dibacakan saat sidang kasus narkoba 75 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (23/5/2022). Sidang vonis mati tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim.

"Terdakwa Syafruddin alias Udin dengan putusan pidana mati," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi kepada detikSulsel, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bawahan Syafruddin, yakni Fathurahman divonis lebih rendah berupa hukuman pidana seumur hidup.

"Terdakwa Fathurahman alias Rahman dengan putusan seumur hidup," kata Soetarmi.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk terdakwa ketiga, Andi Baso Jaya alias Jaya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

"Terdakwa Andi Baso Jaya alias Jaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp 8.000.000.000 Subsidair 8 bulan penjara," katanya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Syafruddin dituntut hukuman mati karena tidak hanya sekali ini mengantarkan sabu-sabu. Sebelumnya terdakwa kerap menjual sabu-sabu dan hasil setiap kali mengantar mencapai ratusan juta rupiah.

"Syarfuddin itu mengakui ia sebelumnya di luar 40 kg ini. Saya tanyakan apa yang kamu punya menjual sabu-sabu, dia sampaikan saya sudah punya rumah, mobil, uang tunai, dan setiap pengantaran dia dapat keuntungan Rp 400 juta," jelas jaksa penuntut umum Zharoel, Senin (4/4).

Sementara untuk bawahan Syafruddin, Faturahman diketahui baru saja mencoba untuk melakukan pekerjaan tersebut dan akhirnya tertangkap. "Faturahman belum ada asset seperti Syafruddin," sebutnya.

Kemudian untuk terdakwa Andi Baso yang mendapatkan tuntutan hukuman paling rendah yakni hanya dituntut 10 tahun karena dia hanya bertugas menjadi sopir yang membawa sabu dan ekstasi itu. Hasil tes urinenya juga postif pengguna narkoba.

"Andi Baso dia sebatas sopir, tapi di fakta persidangan dia sudah kenal lama Syarfuddin. Jadi kalau sebatas sopir, kita gali dan urin Andi Baso urinenya positif," ungkap Zharoel.

Pengungkapan 75 Kg Sabu

Sebelumnya diberitakan, polisi dua kali menggerebek sindikat narkoba di Kota Makassar. Sedikitnya total 75 kg sabu dan 39 ribu pil ekstasi disita sebagai barang bukti.

"Saya membenarkan saja (total sudah 75 kg sabu disita)," kata Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Laode Aries Fathar saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/8/2021) lalu.

75 kilogram sabu yang disita di Makassar berasal dari Surabaya. Sabu diselundupkan melalui ekspedisi laut ke Makassar.

"Barang-barang sabu ini menurut keterangan memang didapat dari jaringan atau sindikat luar. (Sabu) mereka kirim dari Surabaya ke Makassar melalui ekspedisi laut," ucap Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (31/8/2021).

Polisi mengatakan, ketiga terdakwa Syarfuddin, Faturahman dan Andi Baso sudah lama beroperasi. Ketiganya tepatnya tertangkap setelah 8 bulan melakukan aksinya.

"Mereka sudah beroperasi sejak Maret, tetapi baru kali ini (bulan Agustus) mereka bawa dalam jumlah yang besar," ucapnya.




(hmw/sar)

Hide Ads