Bandar sabu 75 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Syafruddin menyatakan pikir-pikir usai divonis mati. Terdakwa memiliki waktu setidaknya 7 hari untuk menyatakan sikap.
"Tadi di persidangan ditanya majelis hakim terhadap putusan ini (vonis mati) bagaimana sikap terdakwa dia menyatakan pikir-pikir," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Senin (23/5/2022).
Soetarmi mengatakan pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghargai sikap terdakwa tersebut. Dia mengatakan jaksa akan menunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pun jaksa penuntut umum menghargai sikap terdakwa pikir-pikir," kata Soetarmi.
"Dalam waktu 7 hari ketika dia tidak menentukan sikap kita punya hak untuk mengeksekusi," sambung Soetarmi.
Terdakwa Syafruddin divonis mati saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (23/5). Sidang vonis mati tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim.
"Terdakwa Syafruddin alias Udin dengan putusan pidana mati," ujar Soetarmi, Senin (23/5).
Baca juga: Bandar Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Mati! |
Dua bawahan Syafruddin, yakni Fathurahman dan Andi Baso Jaya divonis lebih rendah. Faturrahman divonis hukuman pidana seumur hidup.
"Terdakwa Fathurahman alias Rahman dengan putusan seumur hidup," kata Soetarmi.
Kemudian untuk terdakwa ketiga, Andi Baso Jaya alias Jaya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
"Terdakwa Andi Baso Jaya alias Jaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp 8.000.000.000 Subsidair 8 bulan penjara," katanya.
Ketiga terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
(hmw/tau)