
MA Juga Tolak PK Saka Tatal dalam Kasus Pembununan Vina di Cirebon
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Mereka tetap divonis penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka tetap dihukum penjara seumur hidup
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditolak MA. Mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang akan tetap menjalani hukuman seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Pengadilan Negeri Cirebon mengirim berkas Peninjauan Kembali tujuh terpidana kasus Vina Cirebon ke Mahkamah Agung secara elektronik melalui SIPP.
Dedi Mulyadi yakin Sudirman dan terpidana lain tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon. Dia hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali.
Pengadilan Negeri Cirebon melakukan pemeriksaan setempat untuk sidang Peninjauan Kembali kasus Vina.
Sidang perdana peninjauan kembali terpidana kasus pembunuhan Vina, Sudirman, digelar di PN Cirebon. Tim kuasa hukum ajukan novum dan saksi baru.