Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak PK ketujuh terpidana tersebut.
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (16/12/2024).
PK ketujuh terdakwa tersebut dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK diajukan pemoohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya yang teregister di PK nomor 198 PK/PID/2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PK pertama diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara PK kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusan perkara keduanya diketok hakim hari ini.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky tahun 2016 lalu kembali mencuat. Ada delapan orang yang diadili.
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.
Ketujuh orang yang divonis penjara seumur hidup kemudian mengajukan PK. Namun PK tak berubah sejak putusan PN Cirebon, banding dan kasasi.
Artikel ini sudah tayang di detikNews
(haf/dir)