Berkas PK 7 Terpidana Kasus Vina Dikirim ke MA

Berkas PK 7 Terpidana Kasus Vina Dikirim ke MA

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 08 Nov 2024 17:29 WIB
Wakil Ketua PN Cirebon, Agus Hardianto (kanan)
Wakil Ketua PN Cirebon, Agus Hardianto (kanan). (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon tujuh terpidana kasus Vina Cirebon ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas PK tersebut dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Wakil Ketua PN Cirebon, Agus Hardianto mengatakan, berkas PK yang telah dikirimkan ke MA itu di antaranya dari pemohon PK atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramdhani.

"Permohonan Peninjauan Kembali atas nama terpidana tersebut kami terima pada 14 Agustus 2024. Kemudian setelah penunjukan majelis, pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut dilaksanakan pada 4 September - 29 September," kata Agus di Cirebon, Jumat (8/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, berkas PK atas nama pemohon Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramdhani telah dikirim ke Mahkamah Agung secara elektronik melalui SIPP.

"Berkas atas nama pemohon Peninjauan Kembali tersebut, khususnya atas nama Rivaldi dan Eko Ramdhani ini telah kami kirim ke Mahkamah Agung pada tanggal 28 Oktober 2024 secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan," ucap Agus.

ADVERTISEMENT

Selain berkas PK dari dua pemohon tersebut, PN Cirebon juga telah mengirimkan berkas PK atas nama terpidana lainnya. Yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.

"Permohonan tersebut juga kami terima pada tanggal 14 Agustus 2024. Kemudian setelah penunjukan majelis, dilakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut," kata Agus.

Saat ini, berkas PK atas nama empat pemohon tersebut telah dikirim oleh PN Cirebon ke Mahkamah Agung secara elektronik melalui SIPP.

"Berkas permohonan Peninjauan Kembali tersebut kami kirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada tanggal 28 Oktober 2024," kata Agus.

Selanjutnya, PN Cirebon juga telah mengirim berkas PK atas nama pemohon Sudirman ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas PK tersebut dilakukan secara elektronik pada 1 November 2024.

"Atas nama Sudirman, oleh karena berkas perkara tersebut masuknya belakangan dan pemeriksaannya selesai belakangan, maka tentu pengirimannya juga belakangan," terang Agus.

"Namun berkas permohonan tersebut telah dinyatakan lengkap dan kami juga sudah mengirimkan melalui sistem informasi pengadilan secara elektronik pada tanggal 1 November 2024," kata dia menambahkan.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads