PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditolak MA

PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditolak MA

Haris Fadhil - detikSumut
Senin, 16 Des 2024 11:45 WIB
Woman judge hand holding gavel to bang on sounding block in the court room.
Foto: Getty Images/iStockphoto/nathaphat
Jakarta -

Permohonan peninjauan Kembali (PK) oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu tujuh terpidana tersebut akan tetap menjalani pidana seumur hidup.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024) dikutip detikNews.

PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.

PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusannya juga diketok har ini.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu. Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads