Tangis Keluarga Usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina

Tangis Keluarga Usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 16 Des 2024 15:05 WIB
Suasana saat keluarga terpidana kasus Vina nonton bareng putusan Mahkamah Agung.
Salah seorang keluarga terpidana kasus Vina menangis usai mendengar putusan MA. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina membuat pihak keluarga terpukul. Tangis keluarga dari para terpidana sontak pecah usai mendengar putusan MA.

Sejumlah pihak keluarga dari para terpidana kasus Vina Cirebon menyaksikan siaran langsung konferensi pers yang digelar Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024). Mereka berkumpul bersama dengan tim kuasa hukum para terpidana untuk menyaksikan konferensi pers yang digelar MA.

Usai mendengar putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina, mereka nampak tak kuasa menahan tangis. Mereka nampak terpukul usai mendengar putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun salah pihak keluarga yang menyaksikan langsung konferensi pers yang digelar MA adalah Aminah. Ia merupakan kakak dari terpidana kasus Vina, Supriyanto.

Aminah nampak histeris usai mendengar putusan MA. Sejumlah pihak keluarga hingga tim kuasa hukum pun berusaha untuk berusaha menenangkan Aminah.

ADVERTISEMENT

Selain Aminah, adik perempuan dan ayah dari terpidana lainnya, Sudirman juga nampak tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina.

Hal serupa juga dirasakan ayah dari terpidana kasus Vina lainnya, Rivaldi. Ayah Rivaldi nampak terlihat sangat terpukul usai mendengar putusan MA tersebut.

Suasana saat keluarga terpidana kasus Vina nonton bareng putusan Mahkamah Agung.Suasana saat keluarga terpidana kasus Vina nonton bareng putusan Mahkamah Agung. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon. Dalam putusannya, MA menolak permohonan PK yang diajukan para terpidana.

PK tujuh terpidana dibagi dalam tiga perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Rivaldi Aditya dan Eko Ramadhani.

PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

"Kemudian PK nomor 1688 PK/PID.Sus/2024 atas nama terpidana anak," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram Mahkamah Agung.

PK pertama diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara PK kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 diperiksa oleh Majelis hakim yang terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

"Sedangkan perkara nomor 1688 PK/PID.Sus/2024 dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal, Dr Prim Haryadi," kata Yanto.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky.

"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak Peninjauan Kembali para terpidana," kaya Yanto.

Yanto mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana. "Dan bukti baru atau novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru," kata Yanto.

(orb/orb)


Hide Ads