
MA Hukum Perempuan Pemeran 'Seks Gangbang' Garut 3 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas V sehingga terbukti melanggar UU Pornografi dalam kasus video seks gangbang di Garut.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas V sehingga terbukti melanggar UU Pornografi dalam kasus video seks gangbang di Garut.
Perempuan berinisial V yang menjadi pemeran di video seks gangbang Garut mengajukan permohonan ke MK. V meminta Pasal 8 dalam UU Pornografi dihapus.
Akun Instagram yang diduga milik VA, terpidana kasus video 'Seks Gangbang' Garut eksis lagi. Akun tersebut update status foto syur. Ini penjelasan pengacaranya.
Pemeran utama video 'seks gangbang' Vina Aprilianti divonis 3 tahun penjara. Vina juga dikenai denda Rp 1 miliar.
Pemeran utama video 'seks gangbang' Vina Aprilianti divonis 3 tahun penjara. Vina juga dikenai denda Rp 1 miliar.
Dua terdakwa kasus video 'Seks Gangbang' Agus Dodi dan Weli divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2,9 tahun penjara. Keduanya menerima putusan tersebut.
Proses hukum kasus video seks gangbang biduan dangdut di Garut terus berlanjut. Kasus ini pun sudah bergulir hingga ke persidangan. Penampilannya bikin pangling
Proses hukum kasus video seks gangbang biduan dangdut terus berlanjut. Kasus ini sudah bergulir di ruang persidangan.
Garut sempat naik daun gara-gara video seks 'gangbang'. Salah satu pelakunya diketahui positif HIV. Bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasinya?
Beragam kasus yang ramai diperbincangkan muncul dari Kabupaten Garut di sepanjang tahun 2019 ini.