
Jabar X-Files: Kisah Vina Garut dan Kasus Video 'Seks Gangbang'
Nama Vina Garut menjadi perbincangan tersendiri pada 2019. Hal itu tidak terlepas dari seks nyeleneh yang dilakukannya bersama empat pria sekaligus.
Nama Vina Garut menjadi perbincangan tersendiri pada 2019. Hal itu tidak terlepas dari seks nyeleneh yang dilakukannya bersama empat pria sekaligus.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan perempuan berinisial Kadek DKS (30) membuat dan menjual video seks tak lazim di grup Telegram.
Pasutri di Bali yakni GGG (33) dan Kadek DKS (30) meraup cuan hingga Rp 50 juta dari jualan video seks melalui grup Telegram berbayar.
Dua orang yang merupakan pasutri ditangkap Polda Bali terkait kasus jual-beli video seks melalui grup Telegram berbayar. Bagaimana kasus tersebut bisa terkuak?
Polda Bali membongkar jual-beli video seks di grup Telegram berbayar. Beragam video seks dijual di grup tersebut mulai treesome hingga gangbang.
Kasus video 'seks gangbang' biduan Garut pernah mengegerkan warga kota dodol. Kini, sang biduan Vina sudah menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat.
Vina Aprilianti, terpidana kasus video 'seks gangbang' yang sempat menghebohkan warga Garut tahun 2019 lalu dikabarkan sudah bebas dari tahanan.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas V sehingga terbukti melanggar UU Pornografi dalam kasus video seks gangbang di Garut.
Perempuan berinisial V yang menjadi pemeran di video seks gangbang Garut mengajukan permohonan ke MK. V meminta Pasal 8 dalam UU Pornografi dihapus.
Akun Instagram yang diduga milik VA, terpidana kasus video 'Seks Gangbang' Garut eksis lagi. Akun tersebut update status foto syur. Ini penjelasan pengacaranya.